KEDIRI –IndonesiaPos
Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol Tulungagung–Kediri oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Proyek tersebut melintasi lahan kas desa (TKD) seluas 40.922 meter persegi, mencakup tanah kas milik Kasun Ngesong, Panandri, area lapangan, hingga tanah makam.
Sebagai gantinya, Pemerintah Desa (Pemdes) Tiron menyiapkan lahan pengganti seluas 69.180 meter persegi melalui mekanisme tukar guling (ruislag), bukan ganti rugi dalam bentuk uang tunai.
Skema tersebut telah dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Namun, proses tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemerhati Aset Desa Tiron bersama Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) yang diketuai oleh Darwiji dan Basuki, menilai ada ketidaksesuaian dalam mekanisme pelepasan aset tanah kas desa.
Sebagai bentuk protes, GPN bersama perwakilan masyarakat dari sembilan dusun di Desa Tiron menggelar aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Kediri. Massa aksi diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kediri, dipimpin Bagyo dan didampingi anggota Wasis serta Alfian.
“Kami menuntut transparansi terkait proses PSN Jalan Tol Kediri–Tulungagung. Surat kami sudah jelas dalam No.100.1.4.4/1156.418.10/11/2025. Kami hanya ingin semua pihak dihadirkan agar pembangunan berjalan transparan dan adil bagi masyarakat Tiron,” tegas Basuki di hadapan anggota dewan.
Sementara itu, Ina Rahayu, Kepala Desa Tiron, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu liar yang berkembang.
“Proses tukar guling ini memang panjang — mulai dari kelengkapan berkas, appraisal, hingga validasi tanah kas desa. Semua sudah sesuai prosedur dan didampingi langsung oleh Kementerian PUPR, Dinas Aset, ATR/BPN, serta dinas terkait lainnya,” jelas Ina.
Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen telah dikirim ke tingkat provinsi dan kini menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
“Dana pengganti belum cair, karena masih menunggu surat dari provinsi. Tidak ada uang yang masuk ke rekening desa atau pribadi. Semua masih di BUJT,” ujarnya.
Ina menjelaskan, tahapan ruislag tanah kas desa dilakukan secara bertahap dan transparan, mulai dari permohonan izin tukar menukar TKD oleh Ketua TPT kepada Kades, pembentukan tim pencari tanah pengganti, penilaian dan pengukuran tanah pengganti oleh BPN dan KJPP, musyawarah desa penetapan tanah pengganti dan hasil appraisal.
Selai itu ada permohonan izin pelepasan hak ke Bupati, dilanjutkan ke Gubernur, terbitnya izin gubernur dan validasi TKD, pembayaran tanah pengganti oleh BUJT, serah terima sertifikat tanah pengganti kepada desa
“Hingga penetapan Perdes penghapusan aset lama dan pencatatan aset baru, “tegasnya.
Menurut Ina, nilai tanah kas desa yang terdampak mencapai Rp35,6 miliar, seluruhnya dikembalikan dalam bentuk tanah pengganti seluas hampir 7 hektare.
“Tidak ada potongan BOP, tidak ada honor untuk tim pencari tanah. Semuanya murni kembali ke aset Desa Tiron. Kami mengikuti arahan langsung dari PUPR,” tegas Ina.
Ina juga menyampaikan, Pemdes bersama Pemkab Kediri telah memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan menjamin keamanan aset desa.
“Saya minta masyarakat tidak perlu khawatir. Semua sudah diawasi, dana aman, dan proses berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(Rony)

