JAKARTA – IndonesiaPos
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Seorang pria berinisial RTI selain berhasil diringkus sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengatakan tersangka telah menipu sejumlah korban dengan kerugian melebihi Rp1,3 miliar. Menurut dia, hingga kini Polresta Bandara telah menerima tiga laporan terkait penipuan calon pilot ini.
“Para korban mengalami kerugian masing-masing Rp35 juta, Rp 550 juta, dan Rp800 juta,” ujarnya, Senin 17/1/2025). Kasatreskrim mengungkapkan kemungkinan korban masih bertambah di mana hal ini masih terus dikembangkan.
Yandri mengungkapkan motif tersangka melakukan penipuan ini adalah karena faktor ekonomi. “Total kerugian korban bila diakumulasi mencapai Rp1,3 miliar,” ucapnya.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Ipda Astono, menambahkan peristiwanya bermula pada Minggu (5/11/2025). Ketika itu, korban berinisial ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot.
B kemudian memberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp (WA). “Korban lalu menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut,” katanya.
Pada beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna Bandara Soetta, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot. Dia juga menjanjikan ENA dipastikan lulus dengan syarat harus membayar biaya Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut, korban setuju dan mentransfer pembayaran secara bertahap sebanyak delapan kali ke rekening BRI milik RTI. “Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024,” ujar Astono.
Setelah itu, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan dengan garansi uang dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
“Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,” kata Astono. Karena itu, EN lalu melapor ke Polresta Bandara Soetta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ternyata setelah itu muncul korban berikutnya berinisial JN yang juga melapor ke Polresta Bandara Soetta dengan kasus serupa. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.