<

Imigrasi Ancam Deportasi Puluhan Sindikat Siber

JAKARTA – IndonesiaPos

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan 27 WNA China terancam dideportasi karena diduga terlibat sindikat kejahatan siber. Seluruhnya telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Bekasi.

Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo menjelaskan para WNA itu dipindahkan setelah proses pemeriksaan awal kepolisian. Ia menyebut pemindahan dilakukan untuk penanganan lanjutan oleh Imigrasi sesuai kewenangan.

“Ke-27 WNA akan dikenakan tindakan administrasi berupa pendeportasian ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT untuk memastikan mereka ditindaklanjuti kepolisian Tiongkok,” katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan para WNA awalnya ditangkap Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung. Tempat itu disulap menyerupai kantor polisi China dengan berbagai atribut pendukung.

“Korban berada di China karena para pelaku menelpon warga China dengan berpura-pura sebagai polisi. Mereka kemudian meminta sejumlah uang melalui tekanan psikologis,” ucapnya.

Anggi menegaskan tidak ada korban warga negara Indonesia dalam kasus tersebut. Ia mengatakan kepolisian melimpahkan para pelaku sepenuhnya kepada Imigrasi untuk proses detensi.

“Dalam kelompok itu ada yang bertugas memimpin hingga menjadi penelepon. Ketika satu tersangkut masalah, tim lain bertugas meneruskan upaya penipuannya,” ujarnya.

Imigrasi saat ini menempatkan seluruh WNA sebagai deteni untuk pemeriksaan lanjutan. Koordinasi dengan otoritas China terus dilakukan agar proses kepulangan dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku. (Ri)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos