JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka diduga terlibat kasus pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementerian tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya pada Selasa 18/111/2024). “Penyidik akan memperpanjang penahanan 10 tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Budi, perpanjangan penahanan mulai dilaksanakan sejak pengumuman disampaikan. Ini merupakan perpanjangan kedua yang berlaku untuk 30 hari ke depan hingga 18 Desember 2025.
KPK menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap para tersangka serta sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi dugaan pemerasan tersebut.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker) IEG sekaligus menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan pegawai Kemnaker serta pihak swasta.
Tersangka dari Kemnaker masing-masing adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP. Sedangkan dua tersangka pihak swasta berasal dari perusahaan PT KEM Indonesia yaitu TEM dan MM.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. “Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu tetapi faktanya pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujarnya.
Setyo menambahkan kasus pemerasaan ini telah berlangsung sejak 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK, nilai uang yang diperoleh dari hasil pemerasaan mencapai sekitar Rp81 miliar.
