JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melruskan informasi soal penyerahan Rp883 miliar ke PT Taspen Persero merupakan hasil pinjaman bank. Uang itu hasil rampasan kasus investasi fiktif yang disimpan dalam rekening penampung.
“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di Masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan, sebanyak Rp300 miliar uang penampungan yang dihadirkan dalam konferensi pers penyerahan dana ke Taspen bukan hasil pinjaman. Melainkan, hasil rampasan yang dikumpulkan KPK terkait kasus Taspen, yang disimpan di bank dan kemudian diambil untuk dipamerkan ke publik.
“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan,” ucap Budi.
Budi menyebut KPK tidak mungkin menyimpan uang dalam jumlah besar di Gedung Merah Putih KPK atau di Gedung Rupbasan. Penyimpanan uang dilakukan di bank, untuk memastikan keamanan barang bukti.
“Hal tersebut sekaligus menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK,” terang Budi.
Budi memastikan tidak ada kesalahan atas penyerahan uang ke Taspen. Sebab, Rp883 miliar itu memang diperintah hakim untuk dikembalikan ke Taspen karena merupakan uang pensiunan PNS.
“Pada prinsipnya penyerahan tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa atas sitaan KPK dalam perkara dimaksud ditetapkan untuk menjadi milik negara cq PT Taspen,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyerahkan uang rampasan kasus rasuah investasi fiktif sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen (Persero). Dana itu berasal dari perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
“Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300.000.0000.0000 dari total Rp883 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Asep menjelaskan uang itu diserahkan ke Taspen didasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang itu didasari penjualan aset Ekiawan yang disita dalam tahapan penyidikan.
