JAKARTA – IndonesiaPos
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah di berbagai daerah. Ia mendesak polisi mengusut kasus pinjol ilegal lain yang banyak memakan korban.
Para pelaku pinjol ilegal diketahui tetap melakukan teror dan intimidasi kepada para korban, meskipun pinjaman mereka telah dilunasi. Praktik pinjol ilegal itu sangat meresahkan masyarakat.
Abdullah menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Ia menyebut tindakan tegas Bareskrim sebagai langkah positif yang harus terus diperkuat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri yang telah membongkar dua aplikasi pinjol ilegal tersebut. Banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan terus diteror meski sudah melunasi pinjaman. Ini bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Abdullah melalui keterangannya, Jumat (21/11).
Abdullah mendesak Polri untuk tidak berhenti melakukan pengungkapan. Ia meminta Polri melanjutkan penyelidikan dan memberantas jaringan pinjol ilegal lainnya yang jumlahnya masih banyak beroperasi secara masif. Menurutnya, penyelesaian kasus pinjol ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Polri harus mengusut tuntas jaringan lainnya. Masih banyak pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat. Kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi praktik seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta Bareskrim Polri meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap platform pinjol ilegal yang terus bermunculan.
“Kolaborasi antara Polri, OJK, dan pemerintah sangat penting untuk memastikan ekosistem pinjaman online berjalan sehat dan aman bagi masyarakat. Kita harus memberangus seluruh praktik pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya,” tambah Abdullah. (*)