JAKARTA – IndonesiaPos
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum atau Ketum PBNU. Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sarmidi Husna, mengatakan kekosongan jabatan ketum akan diisi oleh penjabat atau PJ
Keputusan itu, ujar dia, menjadi kewenangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU. Penjabat (Pj) Ketua Umum, terang dia, akan bertugas menjalankan amanat hingga ada ketua umum yang dipilih sesuai mekanisme organisasi.
Ia menambahkan apabila Gus Yahya keberatan atas tersebut, ada jalur yang bisa ditempuh yakni melalui Majelis Tahkim NU. Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11).
Pada konferensi pers itu, ditegaskan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Ia mengatakan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sah dan berlaku, sehingga Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi Husna.
Ia menjelaskan, Surat Edaran 4785 tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting, yakni Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan. Kedua, jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Terkait polemik keabsahan dan perdebatan soal stempel digital, Sarmidi menjelaskan bahwa surat edaran itu pada dasarnya benar, namun mengalami kendala teknis di sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum dapat distempel digital sebagaimana lazimnya. Meski demikian, dari sisi keputusan Syuriyah, substansi dalam surat tersebut tetap dinyatakan sah.
Ia menegaskan proses organisasi sedang dan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya seraya menambahkan bahwa pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah. (MI)