<

Diduga Salahi Aturan, Pengalihan Anggaran Dana DBHCHT Dilaporkan ke Kejagung

JEMBER –IndonesiaPos

Dugaan pengalihan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pemkab Jember 2025 sebesar Kurang lebih Rp 30 milyar ke dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dilaporkan ke kejaksaan Agung RI.Pergeseran anggaran tersebut disinyalir menyalahi aturan. Sebab sesuai aturan, tidak ada regulasi yang menyebutkan pembagian Dana DBHCHT untuk dinas DPUBMSDA

Dalam surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dikirimkan LSM kuda putih menyebutkan, ada kejanggalan dalam penerimaan dan alokasi dana DBHCHT pada dinas DPUBMSDA dan Dinas DTPHP.

Slamet, ketua LSM Kuda putih menyebutkan, Dalam APBD 2025 untuk dinas DPUBMSDA tidak mendapatkan anggaran bagi hasil cukai tersebut, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, namun kenyataannya muncul anggaran DBHCHT sebesar Rp.30 milyar di dinas tehnis itu yang diduga mendapatkan pengalihan dana bagi hasil cukai dari sejumlah OPD yang bersentuhan langsung dengan anggaran hasil cukai tersebut.

“Untuk dinas DTPHP sendiri dalam APBD Jember 2025 mendapatkan dana hasil cukai sebesar Rp.24,63 milyar dan Rp.6,76 milyar dari APBD 2025 sehingga totalnya Rp.30 milyar, ada indikasi pergeseran anggarannya juga di masukkan ke DPUBMSDA, “ungkapnya.

“Pergeseran anggaran bagi hasil cukai itu diduga tidak didasari landasan hukum yang jelas. Seharusnya dalam pengelolaan dana DBHCHT harus tertuang dalam perbup. Hal ini yang berpotensi menabrak aturan dan berpotensi munculnya pengelolaan anggaran yang tidak jelas, “tegasnya.

Dari dasar itulah, dirinya melayangkan pengaduan masyarakat ke Kejagung sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi lebih awal. Untuk total anggaran penerimaan dana DBHCHT Jember 2025 sebesar kurang lebih Rp.140,99 milyar.

Candra Ary Fianto, salah seorang anggota DPRD yang masuk dalam badan anggaran di DPRD Jember menjelaskan bahwa persoalan dana bagi hasil cukai memang tidak masuk dalam pembahasan di DPRD, sebab sumber anggarannya langsung dari Pusat.

“Itu mutlak kebijakan bupati untuk melakukan proses penganggarannya ke dinas-dinas terkait, DPRD tidak memiliki tupoksi untuk membahas anggaran yang bersumber dari pusat,”ujarnya.

Meskipun dirinya pernah dengar selentingan adanya anggaran DBHCHT di dinas pertanian yang diduga dialihkan ke DPUBMSDA namun karena bukan tupoksinya, ia tidak melakukan klarifikasi langsung ke dinas tersebut. (kik)

 

O

BERITA TERKINI

IndonesiaPos