SAMPANG – IndonesiaPos
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggeledah kantor rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn, Rabu (3/12/2025).
Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Petugas juga menggeledah rumah bendahara pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn, inisial WRM, di Kecamatan Omben. Dari dua lokasi itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti.
“Barang yang disita meliputi satu unit PC All In One , satu unit CPU, lima unit telepon genggam, serta berbagai dokumen penting, termasuk surat pengesahan pendapatan, belanja dan pembiayaan (SP2BP) BLUD tahun 2023, 2024, dan 2025,” ucap Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print.02/M.5.37/Fd.2/1/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
“Tim penyidik bekerja secara bertahap dan cermat untuk memastikan setiap ketidakpastian terpenuhi. Salah satunya penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang tersebut,” katanya.
Fadilah menyampaikan, meski perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.
“Kami meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
