JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap penyidik dan JPU. Pemeriksaan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumatera Utara.
“Kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan. Guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai ketentuan dan prosedur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).
Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai aturan, sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Kasus tersebut berawal dari kegiatan OTT terkait dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN 1 Sumatra Utara.
“KPK telah menetapkan para tersangkanya. Baik dari pihak pemberi maupun penerimanya,” kata Budi.
Menurutnya, serangkaian pemeriksaan intensif telah dilakukan, termasuk memeriksa tersangka dan saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti. Penyidikan perkara ini juga telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik dapat mencermati secara langsung setiap proses. Serta, fakta persidangan, dan semua berjalan transparan,” kata Budi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasatgas KPK, Rossa Purbo Bekti, Kamis (4/12/2025) hari ini. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik atas belum dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.
Ditambah, tidak dihadirkan Boby dalam persidangan dugaan suap di Dinas PUPR Sumatra Utara. “Benar, dua org penyidik Rosa dan Boy,diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” kata ketua Dewas KPK Gusrizal saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025].
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung sehari sebelumnya. Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang menduga adanya upaya penghambatan proses hukum oleh kasatgas penyidikan.
Mereka dinilai tidak kunjung menghadirkan Bobby Nasution. Padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan kehadirannya sejak September 2025.
Dewan Pengawas KPK Periksa Penyidik Rosa, Lantaran Bobby Nasution Belum Dipanggil