JAKARTA – IndonesiaPos
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) akan segera menetapkan Pj Ketua Umum yang akan dilakukan melalui rapat pleno pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Adapun yang akan diundang yakni seluruh Pengurus Besar Pleno Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga PBNU dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Otonom NU.
Ketua PBNU Bidang Pendidikan Prof Mukri menjelaskan pleno PBNU pekan depan akan dihadiri oleh seluruh pengurus, baik jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah plus badan otonom dan lembaga.
Mukri menjelaskan, penunjukan PJ ini penting untuk mempersiapkan agenda PBNU selanjutnya, yakni Muktamar NU yang akan dilaksanakan tahun depan.
“PJ harus berjalan, dipersiapakan untuk muktamar NU selanjutnya,” bebernya saat dihubungi Media , Kamis (4/12).
Mukri juga menjelaskan pihaknya akn mengundang seluruh pihak terkait, khususnya pengurus Besar NU. Perihal kedatangan, sepenuhnya tanggung jawab perorangan.
“Kita tentu undang semua pihak dalam rapat pleno tersebut, kalau ada yang tidak hadir mungkin berhalangan,” bebernya.
Lebih lanjut, nantinya dalam rapat pleno yang diadakan 9-10 Desember di Hotel Sultan ini, akan menghasilkan dua ketetapan yakni, Penyampaian Hasil Rapat Harian Syurlyah PBNU dan Penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU. Untuk siapa yang akan menjabat, Mukri mengatakan semua keputusan tergantung rapat.
Perihal siapa yang akan menggantikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, Mukri mengatakan masih banyak tokoh yang masih bisa menempati posisi tersebut untuk memimpin NU.
“Banyak orang sangat layak yang berseliwreran, ada Nasaruddin Umar, KH Zulfa Mustofa, Syaiful lah Yusuf, dan Nusron Wahid,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses akan ditempuh dengan menjunjung tinggi nilai keulamaan, kehati-hatian, serta tata tertib organisasi.
PBNU mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang, menjaga ukhuwah, dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan PBNU agar tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Diketahui Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa seluruh keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU berada di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam.
Karena itu, langkah Syuriah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.
“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Media , Jakarta, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum, termasuk memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata dia.
Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.
Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.
Gus Imron juga menyinggung tuduhan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani justru disebabkan adanya cacat administratif dalam proses unggah (upload) melalui aplikasi Digdaya.
“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, Gus Ipul sudah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK tersebut dalam rapat Syuriah. Bahkan Gus Ipul telah mengeluarkan kebijakan sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu, namun keputusan tersebut tidak dijalankan.
“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah. SK bermasalah itu tetap dipaksa untuk di-upload dan diminta segera ditandatangani,” kata Gus Imron.
Gus Imron menegaskan bahwa Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah.
“Gus Ipul tetap tandatangan. Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani. Yang tidak ditandatangani itu hanya yang bermasalah. Dan hal ini sudah disampaikan di rapat-rapat resmi, tapi tidak digubris,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah Gus Ipul menahan tanda tangan adalah bentuk komitmen menjaga ketertiban administrasi dan integritas organisasi.
“Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur,” kata Gus Imron.
