JEMBER – IndonesiaPos
Penataan bangunan tempat pelayanan terpadu Di kecamatan Tanggul hingga batas waktu penyesuaian belum rampung.
Ada indikasi belum selesainya paket pekerjaan tersebut akibat mepetnya waktu pelaksanaan. Dari papan nama proyek menyebutkan, proyek Penataan bangunan gedung tersebut dilakukan CV. Nawasena Alodia Utama beralamatkan di jalan Semeru utama lingkungan Krajan Timur. Masa waktu pelaksanaan 48 hari dengan nilai paket Rp. 840 juta.
Sayangnya hingga berita ini diunggah, media belum bisa meminta keterangan dari pelaksana. Namun sumber di Dinas DPRKPCK menyebutkan, proyek tersebut baru selesai 70%. “Pekerjaan dibayar 70% sesuai progres,”terang sumber.
Namun jika akan diteruskan, akan dikenakan sangsi denda sepermil hingga 50 hari sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
Penyebabnya, menurut Beberapa anggota dewan lebih dikarenakan kurangnya perencanaan yang matang hingga permainan oknum dilingkungan Pemkab Jember bersama rekanan.
David Handoko Seto sekretaris komisi C sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek tahun 2025 “berantakan” pasalnya launching kegiatan sangat mepet sekali, belum lagi adanya sejumlah rekanan “baru” yang dianggapnya tidak profesional.
“Selama ini banyak rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya, mengingat mepetnya waktu pekerjaan. Pertanyaan saya, kalau sudah tahu mepet mengapa harus diambil kontrak kerjanya,”tambahnya.
Persoalan tehnis lainnnya seperti permodalan perlu juga dipertimbangkan. “Kalau memang tidak punya modal mengapa nekat mengerjakan proyek. Toh ujung-ujungnya tidak bisa menyelesaikan,”jabarnya.
Hal senada juga disampaikan ketua DPRD Jember, Ahmad Halim. Kepada media dirinya menjelaskan, secara garis besar dalam pemilihan penyedia harus selektif, jangan hanya memilih rekanan yang bermodalkan kontrak saja, minimal harus memiliki modal untuk mengerjakan proyek tersebut.(kik)
Dampak Proyek “Macet”, Sekretaris Komisi C DPRD Jember Pertanyakan Integritas Pelaksana Kegiatan