<

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD Perlu Dilakukan Penyesuaian

BONDOWOSO  —  IndonesiaPos 

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu dilakukan untuk menyesuaikan rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Andi Hermanto, revisi Perda tersebut sebenarnya telah mulai diupayakan sejak dua tahun lalu, namun sejumlah item harus diperbaiki karena mendapatkan evaluasi dari pemerintah pusat. Bapemperda telah memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, terutama Dinas Kesehatan dan RSUD Bondowoso.

Kedua OPD tersebut diminta untuk memperbarui dan memasukkan kembali item pendapatan, termasuk menambah item baru yang direkomendasikan pemerintah pusat.

Andi menambahkan bahwa pembahasan lanjutan juga akan dilakukan bersama OPD lain seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, meski hal tersebut masih menunggu gambaran lebih jelas dari masing-masing OPD.

“Salah satu fokus penyesuaian yang cukup menonjol adalah tarif parkir insidental di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,”ujarnya.

Menurutnya, tarif sebelumnya yang mencapai Rp10.000 dinilai terlalu tinggi oleh Kementerian Keuangan, sehingga diusulkan untuk diturunkan menjadi Rp5.000 sesuai hasil evaluasi.

Sementara itu, untuk parkir di RSUD yang dikelola pihak ketiga, pemerintah daerah tetap menerima pajak parkir dengan nilai yang cukup besar, mencapai sekitar Rp120 juta per tahun.

Perubahan Perda PDRD ini bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso. Ia menyebut kondisi fiskal saat ini semakin menantang karena pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran besar-besaran.

Akibatnya, banyak dana transfer terpangkas dan sebagian besar anggaran hanya cukup untuk membayar pegawai serta memenuhi belanja wajib.

“Karena itu, peningkatan PAD menjadi sangat krusial agar pembangunan di Kabupaten Bondowoso tetap berjalan,”katanya.

Menurutnya, sejumlah item pendapatan yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda kini dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

:Bapemperda saat ini menunggu usulan lengkap dari seluruh OPD untuk kemudian dibahas secara komprehensif. Kami di DPRD siap membahas seluruh penyesuaian ini agar benar-benar efektif dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bondowoso,”urainya.

Sementara Direktur RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna, menyambut baik pembahasan revisi Perda PDRD, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian retribusi layanan kesehatan.

Menurutnya, RSUD siap mendukung peningkatan PAD melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan pelayanan. Salah satu strateginya adalah penambahan dokter spesialis dan pembukaan layanan baru.

Rumus peningkatan PAD dari sektor rumah sakit adalah meningkatkan pelayanan. Semakin lengkap layanan medis yang tersedia, semakin besar potensi pendapatan daerah.

Saat ini ada sekitar 40 dokter spesialis yang sudah bekerja, dan 8 hingga 9 masih pendidikan. Jika semuanya aktif, total dokter spesialis akan mencapai sekitar 50 orang, bahwa RSUD siap menyesuaikan tarif operasi maupun layanan baru sesuai Perda hasil evaluasi, demi memberikan pelayanan yang lebih komprehensif sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD Bondowoso.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos