JAKARTA– IndonesiaPos
Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan lebih dari 27 ribu warga negara Indonesia (WNI) sepanjang tahun 2025. Mereka sebagian dipulangkan karena situasi krisis di negara terkait.
“Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sugiono menegaskan, diplomasi Indonesia berangkat dari kebutuhan rakyat, kepentingan nasional. Diplomasi ini merupakan kewajiban negara untuk hadir dan melindungi warganya.
Baginya, pelindungan WNI merupakan pilar utama diplomasi Indonesia. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.
Ia juga menilai, upaya pelindungan WNI yang dilakukan Kemlu RI menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur ketahanan nasional. Terutama dalam melihat sejauh mana negara hadir melindungi rakyatnya di tengah dinamika global.
“Diplomasi adalah sebuah instrumen negara untuk memastikan rakyat aman, sejahtera, dan terlindungi di tengah situasi dunia yang semakin tidak menentu,” katanya. Menurutnya, langkah pemulangan WNI ke tanah air sepanjang 2025 mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada warganya di luar negeri.
Ia memastikan, Kemlu RI akan terus mengoptimalkan upaya pelindungan WNI melalui berbagai langkah. Termasuk penguatan kemitraan internasional dan peningkatan kesiapsiagaan perwakilan RI dalam menghadapi situasi tak terduga.
Kemlu RI juga akan memperkuat sistem peringatan dini untuk mengantisipasi potensi krisis. Pihaknya juga akan memajukan digitalisasi pelayanan bagi WNI di luar negeri.
Sugiono turut mengapresiasi seluruh perwakilan RI di luar negeri yang terlibat langsung dalam upaya pembebasan WNI, penyelesaian berbagai permasalahan. Mereka juga memastikan kepulangan WNI dengan selamat ke tanah air sepanjang 2025.
Lebih lanjut, Sugiono menyampaikan bahwa pemberdayaan diaspora juga menjadi fokus Kemlu RI. Menurutnya, diaspora memiliki posisi strategis sebagai subjek pembangunan sekaligus aset ketahanan nasional.
Kemlu RI telah membentuk unit kerja khusus diaspora guna memastikan kebijakan yang lebih terarah dan berdampak. Sejumlah inisiatif pun telah ditetapkan, antara lain Nomor Induk Diaspora serta sistem Satu Data Diaspora.
“Tujuannya adalah untuk memastikan peran diaspora diakui, dihargai. Dan dioptimalkan untuk pembangunan nasional,” ucapnya.
Ketua DPR-RI Minta Pemerintah Selamatkan WNI Yang Ditahan di Myanmar