<

Rekanan Jember Somasi Bupati Terkait Hutang Wastafel Berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan

JEMBER – IndonesiaPos

Setelah lama tidak terdengar,kasus  hutang wastafel dalam kasus covid 19  oleh pihak Pemkab Jember kepada rekanan kembali bergulir

Edi Suparman, komisaris utama  PT Kwarta Usaha Buana selaku  pelaksana pengadaan wastafel melalui kuasa hukumnya Jacobus and Partners melakukan 2 kali somasi kepada bupati Jember. Somasi pertama dilayangkan pada 19 Desember 2025 disusul dengan somasi ke dua pada 9 Januari 2026.

Dalam surat somasinya menyebutkan, PT Kwarta Usaha Buana selaku salah satu perusahaan yang mengerjakan pengadaan wastafel dalam covid 19 melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Jember kepada pihak-pihak terkait dalam kasus pengadaan wastafel dan dimenangkan PT.Kwarta usaha buana berdasarkan putusan pengadilan nomer 11/pdt/2024/PN.Jmr yang bersifat hukum tetap.

Dalam putusan pengadilan tersebut menjelaskan bahwa pihak tergugat dalam hal ini pemkab Jember melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi dan diwajibkan membayar kerugian pelapor/ PT Kwarta Usaha Buana sebesar Rp.1 juta perhari sejak ditetapkan. Kalkulasi nominal hingga kini berkisar kurang lebih Rp.563 juta.

Kepada media Edi Suparman menjelaskan bahwa surat somasi yang ia kirimkan sebagai bentuk peringatan kepada bupati bahwa ada tanggungan hutang wastafel yang harus dibayar sesuai perintah putusan pengadilan.

“Kita sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada pemkab Jember/ bupati . Surat yang pertama pada 19 Desember lalu sedangkan Surya somasi yang kedua pada 9 Januari kemarin,”ungkapnya.

“Besaran nominal yang terhutang hingga kini kurang lebih Rp.750 juta. Saya berharap ada itikad baik dari bupati untuk menyelesaikan pembayarannya sesuai perintah putusan pengadilan,” sambungnya.

Namun sayangnya hingga kini lanjut Edi, pihak Pemkab Jember belum ada komunikasi sama sekali dengan dirinya. ” Terkesan mengabaikan perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

“Jika ternyata sampai batas waktu tertentu tidak ada kepastian, maka saya akan lakukan upaya sesuai dengan  aturan hukum dengan mengembalikan hasil putusan pengadilan tersebut dan meminta kepada pengadilan untuk melakukan sita jaminan sesuai regulasi yang berlaku,”singkatnya.

Sementara itu Kabag hukum Pemkab Jember, Ervan saat di konfirmasi mendia mangaku sudah menerima surat somasi tersebut.

“Surat somasi sudah kita terima, persoalan tehnisnya nanti kita koordinasikan dengan OPD terkait sesuai dengan posisi pihak-pihak yang masuk dalam gugatan tersebut,”jawabnya singkat (kik)

Mencari Benang Merah “Raibnya” Ribuan Pohon Mahoni Aset Milik Pemkab Jember

BERITA TERKINI

IndonesiaPos