<

LSM Bijak Resmi Laporkan Dugaan Penyewaan Aset Secara Ilegal Di Wirowongso Ke Kejaksaan

JEMBER – IndonesiaPos

Dugaan transaksi sewa-menyewa aset milik Pemkab Jember seluas kurang lebih 44.682 M2 di Desa Wirowongso kecamatan Ajung yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember masuk ke ranah APH.

Dalam surat laporannya ke kejaksaan negeri Jember Selasa (20/1/2026) oleh LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) menyebutkan, awalnya pada tanah tersebut dilakukan pemilihan mitra pemanfaatan sewa tanah milik Pemkab Jember tahun 2023 dengan nomer 028/2518/35.09.412/2023 dengan batas waktu pemanfaatan selama satu tahun dan berakhir pada 2024.

Namun setelah itu, ada vaccum pemanfaatan lahan hingga tahun 2025 awal. Baru setelah itu tahun 2025 lahan tersebut dimanfaatkan kembali yang diduga dilakukan oleh kades Wirowongso dan warga bernama Kusnadi.

Agus MM, ketua LSM BIJAK menjelaskan, Dalam proses pemanfaatan lahan oleh kades Wirowongso dan Kusnadi ternyata mereka didatangi beberapa orang yang meminta uang kurang lebih Rp.85.364 juta sebagai pembayaran uang sewa lahan tersebut.

“Dan itu tertuang dalam kwitansi yang ditanda tangani kedua belah pihak yang bertransaksi,”ujarnya.

Yang mengherankan bagimya muncul nama Wahyu, selalu pihak yang menerima uang sewa lahan milik pemkab tersebut. “Yang menjadi pertanyaannya saya, siapa Wahyu itu, apakah dia PNS,”tanya Agus.

Rumor yang berkembang dilapangan menyebutkan, Wahyu diduga salah seorang suruhan orang yang dekat dilingkaran kekuasaan.

Seperti Pemberitaan sebelumnya, Penggarapan lahan kurang lebih 44.682 M2 untuk pertanian di desa Wirowongso kecamatan Ajung oleh Kades Wirowongso dan salah seorang warga disinyalir dilakukan secara ilegal. Pasalnya pihak Aset Pemkab Jember sendiri sejak awal belum mengeluarkan ijin pemanfaatan aset milik Pemkab Jember tersebut kepada kades Wirowongso .

Kades Wirowongso sendiri hingga berita ini diunggah masih belum bisa dihubungi. Menurut informasi, yang bersangkutan sakit dan kini sedang menjalani masa pemulihan. Sedangkan status Kusnadi yang disebut-sebut menjadi penggarap lahan milik pemkab Jember merupakan salah seorang pengurus RW dilingkungan desa Wirowongso.

Sementara itu Kusnadi dalam pernyataannya yang disampaikan seorang sumber media menyebutkan bahwa Kusnadi sendiri dari pengakuannya sudah membayar sewa. “Untuk pembayaran sewanya sudah beres katanya mas,” jelas sumber.(kik)

DTPHP Jember Bungkam Soal Pelaksanaan Program OPLAH, Warga Banjarsari Minta Audensi Dengan DPRD

BERITA TERKINI

IndonesiaPos