<

Komisi IX DPR RI Minta BGN Perketat Pegawasan SOP Program MBG

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi IX DPR RI menyoroti, masih adanya 10 kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Januari 2026.

Terkait hal itu, DPR meminta Badan Gizi Nasional (BGN) diminta, memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SOP program MBG di lapangan.

Pernyataan ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Politikus Golkar ini mengimbau, BGN bersama jajaran di daerah melakukan rapat secara rutin untuk pengawasan SOP.

“Perlu ada evaluasi secara berkala menyikapi hal itu, selama ini BGN sudah berhasil membangun 19 ribu SPPG. Dengan penerima manfaat sebanyak 55 juta orang,” kata Yahya dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Dari banyaknya SPPG tersebut, Yahya mempertanyakan, tujuan utama dari MBG untuk meningkatkan gizi sudah tercapai atau belum. Dalam memastilan pemenuhan gizi itu, penting bagi BGN melakukan evaluasi rutin.

“Misalnya kalau anak sekolah sejauh mana tingkat kebugarannya, kerentanan terhadap penyakit. Kalau untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita sejauh mana dampaknya terhadap penurunan angka stunting,” ucap Yahya.

Artinya, kata Yahya, BGN jangan sebatas fokus terhadap target kuantitas program MBG. Tetapi, jauh lebih penting untuk fokus pada target kualitas MBG.

“Khususnya terhadap peningkatan gizi dari penerima manfaat. Jadi, BGN jangan fokus pada kuantitas saja,” ujar Yahya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan, pengecekan secara detail terkait program MBG. BGN menilai, masih ada penerima manfaat yang belum menerima MBG.

“Bahwa banyak pesantren yang tidak terdata di Kementerian Agama. Itu adalah penerima manfaat,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tidak hanya itu, Dadan mengungkapkan, masih ada sejumlah anak-anak balita yang belum terdata sebagai penerima MBG. Contohnya, yakni anak dari pernikahan siri karena tidak memiliki NIK.

“Kemudian banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil ibu menyusui yang belum terdata. Dalam sistem kenegaraan, seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tak punya NIK,” ucap Dadan.

 

 

 

Polres Kubar Kontrol Kesehatan MBG

BERITA TERKINI

IndonesiaPos