JEMBER – IndonesiaPos
Meski waktunya sudah mepet menjelang akhir tahun 2025, pencairan dana hibah dari DPU Cipta Karya sebesar Rp.5,9 milyar terkesan “dipaksakan”. Pasalnya hibah yang diperuntukkan untuk waqaf dan PTSL bersumber dari APBDP harus habis di 2025.
Dalam surat perintah pencairan Dana yang dikeluarkan kuasa bendahara umum daerah tahun 2025 menyebutkan, pengiriman dilakukan kepada GhilmanAffifuddin (kantor pertanahan Jember) melalui bank BRI KCP universitas Jember keperluan untuk pembayaran pemberian dana hibah uang kepada kantor pertanahan kabupaten Jember untuk pelaksanaan kegiatan waqaf , BPT PTSL desa/ kelurahan lengkap Jawa Bali tanggal 11 November 2025 sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah pada DPRKPCK sebesar Rp. 5,89 milyar.
Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Affifuddin saat dikonfirmasi media terkait persoalan tersebut mengarahkan ke kasubag TU. “Sikahkan ke Kasubag TU pak,”katanya.
Persoalan lain dengan munculnya nama dirinya selaku penerima dana hibah uang tunai tersebut dirinya membantah bahwa pencairan itu atas nama lembaga.” Dana tersebut bukan dana pribadi, melainkan dana kelembagaan pak,”jawabnya singkat.
Sementara itu kasubag TU Kantor pertanahan Jember, Amirul Mukmin saat ditemui dikantornya Jumat (23/1/2026) membenarkan pihaknya mendapatkan hibah uang tunai dari pemkab Jember. Uang hibah tersebut menurut Amirul, pencairan anggaran hibah tersebut diatas namakan lembaga, bukan pribadi.
“Didalam dokumen memang tercatat nama kepala kantor pertanahan, namun statusnya sebagai kuasa pengguna anggaran, sedangkan rekening yang digunakan adalah rekening lembaga,jadi uang masuk ke rekening kantor pertanahan,”ujarnya.
Keperuntukannya untuk kegiatan PTSL, khusunya untuk pengukuran. “Untuk mempermudah proses pengukuran itulah maka kami lakukan pembelian alat berupa drone untuk kepentingan pemetaan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pengeluaran terbesar ya, untuk pembelian drone itu. Kedepannya drone tersebut akan dipergunakan untuk melakukan maping lokasi tanah termasuk obyek lainnya yang ada disekitarnya,”terangnya.
Dalam atururannya mengenai PTSL, no 6 tahun 2018 untuk anggaran PTSL bisa dianggarkan melalui APBN, APBD maupun CSR.menyesuaikan kebutuhan. “Hingga tahun ini ,sesuai rute map kabupaten Jember ada sekitar 40% bidang tanah yang belum disertifikatkan,”tambahnya.
Anggaran hibah tersebut lanjut Amirul sudah tercatat dalam DPA kementerian sehingga pelaksanaan dilapangan tidak double accaounting dengan anggaran pusat
Untuk proses kegiatan waqaf dan penerbitan PTSL sudah dilakukan sejak November 2025. Dan sisanya yang belum dilaksanakan akan dilakukan tahun 2026 ini. ” Kita mengajukan proposal hibah kepemkab Jember sekitar bulan Juni dan baru cair bulan Desember lalu,”terangnya.
Anggaran hibah tersebut tidak sepenuhnya terserap, ada sisa anggaran yang dikembalikan ke Kasda . “Karena akhir tahun maka anggarannya tidak semuanya terserap. Sisa anggaran itu kami kembalikan ke Kasda selah melakukan komunikasi dan regulasi yang ada,”pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Fantastis, Mepet Tahun DPU Cipta Karya Hibahkan Rp.5,89 milyar kepada Kantor Pertanahan Jember. Bahwa pemberian hibah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp5,89 milyar itu diberikan kepada kantor pertanahan Jember untuk pelaksana kegiatan wakaf, BPT PTSL
Dari data yang berhasil dihimpun media menyebutkan, untuk pencairan hibah sendiri dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025 menggunakan anggaran APBDP dengan kode rekening 5. 1. 05. 01. 0001 dengan uraian belanja hibah uang kepada pemerintah pusat.
Agus Tono salah seorang warga masyarakat jember mempertanyakan hibah dalam bentuk tunai ini. Menurutnya masyarakat harus tahu apa manfaat dari pemberian hibah uang tunai tersebut.
“Selentingan, saya mendengar bahwa hibah tersebut salah satunya untuk PTSL. Setahu saya PTSL merupakan program nasional yang dibiayai pusat. Apakah tidak tumpang tindih Anggaran jika diberi hibah juga dari pemkab Jember,”sambungnya.
Hal ini menurut Agus yang seharusnya ada transparansi dari pihak-pihak terkait agar tidak menjadi perspektif negatif dimasyarakat. Sebab dana tersebut bersumber dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Jadi masyarakat berhak tahu persoalan ini. (kik)
Sejumlah Tanah Aset Pemkab Jember Diduga Disewakan Secara Ilegal, Tanggung Jawab Siapa?