JAKARTA – IndonesiaPos
Hubungan diplomatik antara Afrika Selatan dan Israel mencapai titik terendah baru setelah kedua negara saling mengusir diplomat senior masing-masing.
Langkah drastis ini dipicu oleh tuduhan pelanggaran norma diplomatik dan penghinaan terhadap kedaulatan negara, di tengah ketegangan yang terus meningkat akibat agresi Israel di Jalur Gaza.
Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama (Dirco) Afrika Selatan, Jumat (30/1) waktu setempat, secara resmi menyatakan Kuasa Usaha Kedutaan Besar Israel di Pretoria, Ariel Seidman, sebagai persona nongrata alias orang yang tidak disukai.
Pemerintah Afrika Selatan memberikan waktu 72 jam bagi Seidman untuk meninggalkan negara tersebut.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat, Dirco menuduh Seidman melakukan serangkaian “pelanggaran norma diplomatik yang tidak dapat diterima”. Seidman dituding melancarkan serangan menghina terhadap Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, melalui media sosial.
Selain itu, ia dianggap sengaja tidak memberikan informasi kepada kementerian mengenai kunjungan pejabat senior Israel ke Afrika Selatan.
“Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan hak istimewa diplomatik yang berat dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina. Hal ini secara sistematis merusak kepercayaan dan protokol yang penting bagi hubungan bilateral,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Langkah Pretoria segera direspons oleh Tel Aviv. Kementerian Luar Negeri Israel mengumumkan pengusiran terhadap diplomat senior Afrika Selatan, Shaun Edward Byneveldt, dengan tenggat waktu yang sama, yakni 72 jam.
“Langkah-langkah tambahan akan dipertimbangkan pada waktunya,” tegas kementerian Israel dalam pernyataan singkat melalui media sosial.
Menariknya, Byneveldt merupakan Duta Besar Afrika Selatan untuk Negara Palestina yang berbasis di Ramallah, Tepi Barat.
Juru bicara kementerian luar negeri Afrika Selatan, Chrispin Phiri, menyebut situasi ini sebagai ironi diplomatik. Ia menekankan bahwa Israel memaksa pengaturan yang ‘menggelikan’ di mana diplomat Afrika Selatan untuk Palestina harus melalui akreditasi negara pendudukan (Israel).
Kasus Genosida
Ketegangan kedua negara sebenarnya telah memuncak sejak akhir 2023, ketika Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Afrika Selatan sangat prihatin dengan dengan penderitaan warga sipil yang terjebak dalam serangan militer Israel di Jalur Gaza karena penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pengusiran paksa penduduk,” kata pemerintah Afrika Selatan saat itu. (Al-Jazeera)
Gaza Terus Dihujani Bom Oleh Israel, Begini Tanggapan Jubir Palestina