JEMBER – IndonesiaPos
Sejumlah pengembang perumahan Jember “malas” menyerahkan fasikitas sosial (Fasos) dan fasikitas umum (Fasum) ke Pemkab Jember. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk keengganan para pengembang perumahan untuk menyerahkan fasilitas yang biasa digunakan oleh warga karena alasan lambannya proses pengalihan dari pengembang ke Pemkab Jember
Ketua LSM Masyarakat Peduli pelayanan Publik (MP3) Jember, Farid Wajdi kepada media menyebutkan, salah satu penyebab pengembang perumahan enggan menyerahkan Fasos dan Fasumnya karena pemkab Jember melalui dinas Cipta Karya terkesan lamban melakukan proses.
“Para pengembang rata-rata kesulitan mengurusi administrasi pemisahan tanah sebagai salah satu syarat proses tersebut,”ungkapnya
Bahkan lanjut Farid, dirinya menemukan ada salah satu pengembang yang hendak menyerahkan Fasum Dan Fasosnya ke Pemkab Jember , namun tidak direspon pihak Dinas Cipta karya. Hal ini dianggapnya bisa merugikan beberapa pihak.
Secara aturan menurut Farid, fasum yang ada diperumahan meliputi beberapa obyek diantaranya jalan umum, saluran air pembuangan, mushollah, taman dan beberapa obyek lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
It’s
“Hukumnya wajib sesuai undang-undang untuk disediakan oleh pengembang perumahan mengingat keberadaannya untuk kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Setelah batas waktu yang ditentukan, Fasos maupun fasum itu harus segera dialihkan kepada pemerintah daerah.
” Bagaimana akan ada penerangan jalan umum (PJU) bagi penghuni perumahan jika belum diserahkan, belum lagi perbaikan-perbaikan lainnya dari pemkab yang tidak bisa dilaksanakan mengingat belum ada penyerahan ,”terangnya.
“Pemkab harus membuat regulasi yang jelas terkait batas masa waktu penyerahan Fasos dan fasum kepada daerah, jika tidak maka perlu ada pencabutan ijin pengembangan perumahan,”tambahnya.
Dilain sisi lanjut Farid, faktor lain jika tidak segera diserahkan maka ada kerugian bagi pemerintah daerah mengingat penyerahan Fasum maupun Fasos tersebut akan dicatat dalam aset milik pemerintah.
Dirinya kini telah mengirim surat kepada beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait persoalan tersebut, termasuk kepada bupati Jember, DPRD dan pihak pengembang
Hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan resmi dari pihak DPU Cipta Karya. Kepala DPU CK, Jupriono saat dihubungi media belum merespon . (kik)
