JEMBER – IndonesiaPos
Muncul info Pihak kejaksaan negeri Jember kembali panggil saksi dalam penanganan kasus dugaan penyewaan lahan aset Pemkab Jember secara ilegal oleh oknum dilingkaran kekuasaan yangvterjadi di desa Wirowongso.
Kali ini menurut sumber media menyebutkan, pemanggilan dilakukan terhadap Kusnadi, salah seorang penyewa lahan pada senin (2/2/2026).
” Hari ini Kusnadi dipanggil di kejaksaan negeri Jember,”ujar sumber.
Namun sayangnya pihak kejaksaan negeri Jember melalui kasi Intel Kejari Jember Agung Wibowo saat dikonfirmasi media tidak memberi jawaban atas munculnya info pemanggilan terhadap saksi dalam dugaan penyewaan aset Pemkab yang tanpa melalui prosedur yang benar tersebut.
Munculnya Persoalan penyewaan aset Pemkab Jember yang diduga bermasalah tersebut berawal saat salah muncul data adanya proses sewa menyewa lahan yang dilakukan orang dekat kekuasaan dengan Kusnadi si penyewa yang tertuang dalam kwitansi sebesar Rp.85 juta untuk sewa lahan seluas 4,5 hektar milik Pemkab Jember tahun 2025.
Padahal sesuai regulasi di Badan Perencanaan keuangan dan Aset Daerah untuk tahun 2025 pihak BPKAD tidak pernah menyewakan lahan tersebut.
Seperti pemberitaan sebelumnya, ada Dugaan transaksi sewa-menyewa aset milik Pemkab Jember seluas kurang lebih 44.682 M2 di Desa Wirowongso kecamatan Ajung yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember masuk ke ranah APH.
Dalam surat laporannya ke kejaksaan negeri Jember Selasa (20/1/2026) oleh LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) menyebutkan, awalnya pada tanah tersebut dilakukan pemilihan mitra pemanfaatan sewa tanah milik Pemkab Jember tahun 2023 dengan nomer 028/2518/35.09.412/2023 dengan batas waktu pemanfaatan selama satu tahun dan berakhir pada 2024.
Namun setelah itu, ada vaccum pemanfaatan lahan hingga tahun 2025 awal. Baru setelah itu tahun 2025 lahan tersebut dimanfaatkan kembali yang diduga dilakukan warga bernama Kusnadi dengan orang yang mengaku dekat dengan lingkaran kekuasaan sehingga terjadilah transaksi sewa-menyewa yang berujung pada laporan di APH (kik)
Oknum Dilingkaran Bupati “Jadi Backing Pemanfaatan Aset Pemkab Secara Ilegal Di Wirowongso”