PAMEKASAN — IndonesiaPos
Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) melakukan unjukrasa ke kantor Bupati Pamekasan pada hari Selasa 10 Febuari 2026.
Masa meminta persoalan perlindungan petani tembakau. Sebab di Kabupaten Pamekasan sudah ada Perda Nomor 28 tentang perlindungan tembakau Madura
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FPBM dengan ribuan massa.
Ali Masykur menegaskan, massa yang turun ke jalan yang didominasi oleh buruh pabrik rokok, bukan petani tembakau.
“Kalau yang turun itu benar-benar petani tembakau, seharusnya yang diperjuangkan adalah persoalan perlindungan petani tembakau. Sebab di Kabupaten Pamekasan sudah ada Perda Nomor 28 tentang perlindungan tembakau Madura,”terangnya pada Jumat kemarin.
Menurutnya, isu buruh pabrik dan isu petani tembakau tidak bisa disamakan, karena keduanya berada pada posisi yang berbeda dalam mata rantai industri tembakau.
“Saya menilai, perjuangan petani seharusnya berangkat dari penguatan regulasi daerah yang sudah tersedia. Seperti Kabupaten Bangkalan dan Sumenep,ia juga menyinggung akan kondisi daerah lain yang ada di Pulau Madura ini,”ujarnya
Lebih lanjut, Ali Masykur menyebutkan bahwa di Kabupaten Bangkalan tidak terdapat basis tembakau sebagaimana di Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, di Kabupaten Sumenep juga muncul keluhan karena tidak adanya tembakau dalam jumlah besar, termasuk persoalan ketersediaan gudang tembakau.
“Kendati demikian, saya menilai masing-masing daerah yang ada di Madura tetap berupaya menjaga iklim usaha dan iklim ekonomi yang baik,”tandasnya.
“Mereka semua berupaya menjaga iklim yang baik. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda,”katanya.
Disinggung soal Cukai, ini sudah disuarakan sejak awal tahun 2025. menanggapi isu cukai hasil tembakau yang ikut mengemuka dalam aksi kemarin, menurut Ali Masykur, DPRD Pamekasan sudah menyuarakan persoalan tersebut lebih awal, sekitar awal April 2025.
“Aspirasi tersebut telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI, melalui salah satu anggota dari Madura yang bernama Erick, untuk selanjutnya diusulkan dan dikomunikasikan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia,”terangnya.
Ali Masykur menambahkan, Isu cukai bukanlah persoalan yang baru dibahas akibat adanya aksi demonstrasi, melainkan telah menjadi perhatian DPRD Pamekasan sejak jauh hari.
“Untuk mengaitkan dengan ekonomi khusus dipertanyakan, dasar isu tembakau dengan wacana kawasan atau kebijakan ekonomi khusus yang sempat disuarakan dalam aksi kemarin. Kalau dikaitkan dengan ekonomi khusus, dasarnya apa?,” tegasnya.
“Jadi untuk persoalan tembakau, saya menilai sebenarnya sudah terdapat payung hukum, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten. Untuk regulasi tembakau di setiap daerah tidak bisa disamakan. Seperti halnya Perda Bojonegoro beda, Paiton beda, Madura juga beda. Tidak bisa diseragamkan,”ungkapnya.
Ditegaskan, tembakau Madura ini sudah diakui dan berkualitas Dunia, sehingga, berbagai polemik muncul, bahwa kualitas tembakau Madura tidak perlu diragukan.
“Tembakau Madura memiliki kualitas yang sangat baik dan menjadi salah satu bahan utama rokok kretek. Dan tembakau Madura itu top. Terlebih untuk kretek, tidak ada duanya di dunia. Kualitasnya memang bagus,”terangnya.
“Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem industri tembakau, kewajiban perpajakan tetap harus dijalankan. Dan ini memang harus bayar pajak. Jadi, terkait isu buruh dan petani ini perlu pemisahan bahwa DPRD Pamekasan memandang penting adanya pemisahan yang tegas antara isu buruh pabrik rokok dan isu petani tembakau,”bebernya.
Namun, tambah dia, apabila, yang diperjuangkan adalah nasib petani tembakau, maka instrumen yang relevan adalah Perda Nomor 28 tentang perlindungan tembakau Madura, bukan mencampurkan persoalan hulu dan hilir dalam satu narasi aksi.
‘Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap DPRD Pamekasan dalam merespons polemik unjuk rasa kemarin yang dinilai telah mencampuradukkan persoalan petani dan industri,”imbuhnya. (Zet/fex)