<

Komisi X DPR Anggap Kasus Penggerebekan Dosen UIN Jambi Melanggar Kode Etik

JAMBI — IndonesiaPos

Komisi X DPR RI menyorot tajam, kasus penggerebekan dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berinisial DK oleh istri dan warga. Dosen DK tersebut digerebek di kos-kosan bersama seorang mahasiswi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai, kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen. Politikus PKB ini mendesak, pihak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi harus memberikan sanksi tegas terhadap dosen DK.

“Menurut saya, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen. Terutama terkait profesionalitas, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, serta integritas pribadi,” kata Lalu dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Lalu menekankan, dosen seharusnya mampu menjadi contoh teladan untuk para mahasiswa dan mahasiswi kampus. Diingatkannya pula, dosen tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik semata.

 

“Dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral di lingkungan akademik. Karena itu, peristiwa seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai marwah institusi,” ucap Lalu.

Langkah pihak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menonaktifkan dosen DK, menurutnya, merupakan langkah awal yang tepat. Namun, dalam penanganan kasus tersebut, harus mengacu pada kode etik dosen, peraturan disiplin yang berlaku, serta statuta kampus.

“Sanksi dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti sebagai pelanggaran berat. Ketegasan ini penting, tetapi harus tetap berlandaskan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan demi menjaga integritas lembaga,” ujar Lalu.

Diberitakan sebelumnya, Istri DK melakukan pengerebekan dengan didampingi Ketua RT, Lurah dan pihak kepolisian dan Babinsa setelah melakukan pembuntutan. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pun mengaku, menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 Mei 2026.

UIN STS Jambi saat ini telah menonaktifkan dosen DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. UIN STS Jambi juga menghentikan sementara keterlibatan oknum dosen tersebut dalam berbagai aktivitas yang mewakili institusi.

“Ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan. Sekaligus menjaga kondusivitas akademik di lingkungan kampus,” ucap Anwar.

 

BNN Ungkap 4 Rumah Jadi Pabrik Narkoba di Bandung

BERITA TERKINI

IndonesiaPos