CIANJUR — IndonesiaPos
Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik judi online (judol). Sembilan orang tersangka diamankan dan satu orang masih diburu alias daftar pencarian orang (DPO). Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Informasi ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menggerebek sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi yang digunakan tempat operasionalisasi praktik judol.
Di tempat itu, polisi mengamankan sembilan orang yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan modus praktik judol dilakukan para tersangka dengan mempromosikan situs judi online Kicau99. Para tersangka memiliki perannya masing-masing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka direkrut untuk mengoperasionalisasikan aktivitas promosi dan pelayanan situs Kicau99,” kata Alexander kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (15/10).
Selama menjalankan aktivitasnya, para tersangka dibekali telepon genggam serta daftar nomor calon pengguna atau pemain. Mereka menghubungi nomor-nomor tersebut melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp.
“Jadi, calon pemain ditawari permainan dengan iming-iming kemenangan. Kemudian calon pemain ini diarahkan mengakses situs Kicau99 serta melakukan deposit melalui rekening yang sudah disediakan. Tersangka yang berperan sebagai customer service menangani kebutuhan pengguna, termasuk pelayanan akun dan perubahan rekening,” bebernya.
Selain 9 tersangka, polisi tengah memburu satu tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni YN alias J. YN disebut-sebut sebagai ‘bos’ yang membiayai operasional promosi dan pelayanan situs judol tersebut.
Setiap pekerja dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per bulan ditambah bonus harian sebesar Rp50 ribu tatkala pemain yang berhasil direkrut dan melakukan otopsi.
Berdasarkan keterangan awal, praktik operasional judol itu beromzet Rp14 juta per hari. Dengan estimasi beroperasi selama tiga pekan atau 21 hari, omzetnya mencapai Rp294 juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain 46 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router, dan uang tunai sebesar Rp641 juta.
“Sindikat ini diduga terafiliasi dengan jaringan judol internasional. Kami masih terus mendalaminya,” ujar Alexander.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024 dan Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.