DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Masyarakat Kota Depok mulai sekarang harus segera membuatkan anak-anak mereka Kartu Indentitas Anak (KIA), pasalnya ke depan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak berlaku lagi sebagai indentitas anak, digantikan dengan KIA. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, saat Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pendidikan Dasar Kecamatan Cinere. Kamis (29/9/19) di Aula Kecamatan Cinere.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir SH, M.Si mengatakan, sosialisasi penting untuk diketahui masyarakat terkait kebijakan Pemerintah pusat tentang Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gisa). “Pemerintah Kota Depok juga telah mengeluarkan Perwa tentang Penunjukan Kelurahan Sadar Adminduk. Untuk Kecamatan Cinere dipilh Kelurahan Gandul”, terangnya.
Munir menjelaskan, ada 4 program secara simultan untuk dilaksanakan, diantaranya seluruh warga Negara Indonesia, wajib punya dokumen kependudukan mulai dari lahir hingga meninggal dunia. ” Sejak lahir anak sudah kena hak asasi manusia, hak anak mendapatkan dokumen kependudukan, Jadi orang tua wajib memberikan perlindungan hukum terhadap setiap anaknya. Sebab sejak anak lahir berhak miliki nama dan akta kelahiran”, paparnya.
Menurutnya, Akta Kelahiran sangat penting bagi kalangan pendidikan, lantaran menjadi persyaratan PPDB. “Untuk masuk sekolah, anak diharuskan miliki Akta Kelahiran. Untuk itu tiap sekolah saya himbau wajibkan peserta didiknya harus punya akta , sebagai bentuk perlindungan hak asasi anak”, tukasnya.
Munir menyampaikan, Kartu Indentitas Anak (KIA), juga harus dimiliki tiap anak dan setiap anak harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan KIA. Kedepan NISN juga tidak berlaku lagi, diganti dengan KIA
” Nanti tidak digunakan lagi NISN, yang dipakai adalah KIA dan NIK. Untuk itu saya harapkan tiap sekolah harus himbau tiap siswanya, untuk miliki dokumen kependudukan tersebut”, pinta Munir.
Dia mengungkapkan, di wilayahh Kecamatan Cinere terkait dengan perekaman KTP, yang wajib KTP 63.340, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 62.396 orang. Jumlah wajib Akte Kelahiran anak usia 0-18 sebanyak 24.617 , yang sudah miliki 21.672 anak.
Sedangkan anak yang wajib miliki KIA usia 0-16 tahun, di wilayah Kecamatan Cinere ada 20.911 anak, yang sudah miliki baru 7.482 anak. “Anak didik harus punya KIA sebagai pengganti NISN. Diiharapkan lewat ini, sekolah bisa menyampaikan kepada orangtua anak didik untuk segera membuatnya “,pungkas Munir.
Narasumber dari Kemendagri Suciyati menjelaskan, KIA merupakan identitas penduduk dibawah 17 tahun, bayi yang baru lahir diberikan KIA atau disebut KTP anak. “Ini sangat penting, namun untuk memberikan hak anak itu, orang tua harus punya dahulu dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, hal tersebut dilakukan supaya anak dapat KIA dan masuk dalam data base. Dalam KIA, Bayi yang baru lahir tidak perlu foto, untuk 5 thn sampai 16 tahun pake foto,” terangnya.
Suci menambahkan, jika orang tua belum bisa mengurusnya, bisa dilakukan secara kolektif diproses oleh sekolah, sepanjang persuratannya lengkap. “Saya meminta kepada sekolah menyampaikan kepada orang tua, yang belum punya akte hendaknya segera di urus orang tuanya,”pungkasnya. (Rki)