<

Terdakwa Kasus Jual Beli Tokek, JPU Tuntut 1 Tahun Penjara, Hakim Vonis 10 Bulan Kurungan

SURABAYA,IndonesiaPos.co.id

Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis jual beli tokek dengan terdakwa Hengky Irawan Suwargono kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan dan berlanjut putusan (vonis) Selasa (03/09/2019).

Pada fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, menuntut terdakwa Hengky Irawan Suwargono selama (1) satu tahun penjara, karena perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga : mangkir saat dipanggil jaksa anggota dprd surabaya dijemput paksa

Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU dari Kejari Surabaya ini, terdakwa yang merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa mengajukan pembelaan secara lisan meminta keringanan terhadap Majelis Hakim yang di ketuai Slamet Riadi.SH.MH.

Karena mengingat usia terdakwa yang sudah tua dan juga sebagai tulang punggung keluarga, hal itulah yang di jadikan pertimbangan Hakim sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama (10) sepuluh bulan penjara.

Baca juga : 50 anggota dprd depok 2019 2024 resmi dilantik

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi berawal pada saat terdakwa Hengky menawarkan bisnis penangkapan tokek kepada saksi Ganda Kusuma Sutiono (korban) yang katanya terdakwa memiliki binatang jenis tokek yang ukurannya mencapai 55 hingga 60 cm sambil memperlihatkan gambar tokek yang ada di HP milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengatakan pada korban jika harga tokek tersebut mencapai milyaran rupiah, dan juga terdakwa menjelaskan bahwa bisnis penangkapan tokek tersebut tidak akan lama untuk menangkapnya katanya namun dalam penangkapan ini membutuhkan biaya sekitar Rp 30,000,000; (Tiga puluh juta rupiah).

Baca Juga : kades tubayni keberatan berita yang mengisahkan desa wonoboyo angker di medsos itu hoax

Yang mana hasilnya nanti akan dibagi rata antara terdakwa 50% dan korban 50% janji terdakwa kepada korban, dengan iming iming keuntungan yang besar akhirnya korban tertarik juga untuk menjalankan bisnis ini bersama terdakwa, kemudian korban segera mengirimkan uang yang di minta terdakwa sebesar Rp 30,000,000; Tiga puluh juta) sebagai bukti investasi kerja sama antara korban dan terdakwa.

Kemudian terdakwa bersama saksi Surya Hasani yang juga merupakan salah satu korban, pada hari Kamis 28 Desember 2017 sekira pukul 19,00 wib, ketemuan dirumah terdakwa jalan Pacar kembang.IV/24a Surabaya, lalu korban menyerahkan uang melalui transfer sebesar 27,000,000; (Dua puluh tujuh juta rupiah) ke rekening terdakwa.

Selanjutnya, setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa tak kunjung menyerahkan tokek tersebut kepada korban hingga hampir (1) satu tahun lamanya, akhirnya korban melaporkan hal ini ke Polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan terdakwa ini, korban Ganda Kusuma Sutiono mengalami kerugian hingga Rp 30,000,000; (Tiga puluh juta rupiah), hingga terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan.(Stev).

BERITA TERKINI