<

Warga Kecewa, Kades Gelung Tak Segera Selesaikan Sertifikat

Orang Tuanya Ayu

SITUBONDO, IndonesiaPos

Sebuah dokumen yang sangat penting dalam keluarga adalah sertifikat tanah, dan itu pula sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Selain itu, sertifikat itu menjadi sangat penting sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya sengketa atas hak tanah yang di tempati ataupun tanah yang sudah di beli.

Baca juga : warga desa gelung kecewa keluhkan biaya prona mahal dan tak kunjung selesai

Terkait permohonan pembuatan sertifikat, warga masyarakat Desa Gelung Kecamatan Penarukan hingga saat ini belum ada diketahui kapan selesainya. Sementara Kepala Desa hanya mengatakan kalau sertifikat tersebut masih dalam proses.

Kwitansi Pembayaran biaya sertifikat

Seperti yang di keluhkan Ayu, warga desa Gelung Kecamatan Penarukan. Ia mengemukakan, hingga saat ini sertifikat tanahnya belum  ia terima dari pihak desa. Padahal, menurut Ayu, permohonan pembuatan sertifikat itu pada  tanggal 4 Desember 2017.

Baca juga : diduga ada rekayasa abdul goffar bacakades gugur saat ikut tes tulis

“Sampai sekerang sertifikat itu tak kunjung selesai selesai,”kata Ayu kepada IndonesiaPos.

Ayu mengungkapkan, pengajuan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah dari hasil pembelian itu melalui kades Gelung  Jasmoto. Mengurus sertifikat itu tidak gratis, semua biaya sudah dipenuhi, sebesar Rp.8.500,000.- (delapan juta lima ratus ribu.)

“Semua persyaratan administrasi sudah saya lengkapi, dan sudah saya berikan di kepda Kades waktu itu, juga di saksikan oleh sekdes,”ungkapnya

Baca juga : didukung tomas kades karang anyar bangun jalan paving dari dana pribadi

Karena jabatan kades hampir purna tugas, kata Ayu, ia mendatangi rumah kades, dan tidak terhitung beberapa kali mendatangi . Namun, lagi-lagi Kades masih dalam proses.

“Saya menanyakan lagi soal sertifikat tanah milik saya, terus Kades menjawab sudah dalam proses katanya,”ujarnya.

Karena Ayu merasa kurang puas atas jawabannya kades, kemudian ditanyakan lagi. sampai sejauh mana prosesnya ? kades langsung menjawab. “Pokoknya sudah di proses. dan saya di suruh nunggu lagi bulan Desember ini mas, Capek saya mas,”kata Ayu dengan nada kecewa

Hingga berita ini diterbitkan Kades Desa Gelung, Jasmoto belum bisa di konfirmasi. (ong)

BERITA TERKINI