<

Lagi, Dua Terdakawa Pengedar Narkoba Di Adili

Terdakwa Santoso dan Nanang Suwanto keduanya warga Surabaya saat mendengarkan keterangan saksi dari Polda Jatim Surabaya

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Kembali Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa,I Santoso dan terdakwa,II Nanang Suwanto keduanya warga Surabaya.

Dalam persidangan kali ini beragendakan keterangan saksi berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani.SH, mendakwa keduanya telah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja memiliki menyimpan menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.

Baca juga : bandar-narkoba-jaringan-malaysia-dijerat-pasal-berlapis

Makanya pada persidangan kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polda Jatim guna di mintai keterangannya dimuka sidang. Dalam keterangannya saksi mengatakan jika perkara ini terungkap berkat informasi dari seseorang yang tidak mau di sebutkan namanya (informan).

Informasi yang didapat petugas menyebutkan jika ada tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu, yang di lakukan oleh terdakwa,I yakni Santoso, kemudian petugas bergerak menuju lokasi yang di sebutkan oleh informan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga : sepasang-kekasih-edarkan-narkoba-berakhir-di-penjara

Selanjutnya setelah saksi bersama tim sampai di lokasi yang ditujuh, dengan sigap saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,I Santoso dan terdakwa,II Nanang Suwanto dirumah Jalan Kebangsren.VI/5 Surabaya.

Saat di lakukan penggeledahan pada diri terdakwa Santoso, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,43 gram, yang di simpan di saku depan baju yang dikenakan terdakwa Santoso, (6) enam poket shabu dengan berat masing masing 0,43 gram, 0,43 gram, 0,33 gram, 0,46 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, atau setara dengan berat total 2,87 gram.

Baca juga : tiga-anggota-polres-sampang-diduga-terlibat-narkoba-jaringan-sokobenah

Kemudian kedua terdakwa diamankan di Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi kedua terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (shabu) tersebut dari Angga (DPO) yang oleh Angga di belikan pada Mas Budi (DPO) dengan harga Rp 1,400,000; (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gramnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa, hingga perbuatan para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Stev).

BERITA TERKINI