DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Polresta Depok mencabut sistem contraflow yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Hal itu disebabkan sistem tersebut menimbulkan kemacetan di ruas Jalan Raya Margonda.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengungkapkan, pencabutan dan penghentian contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim oleh Dishub dilakukan pihaknya akibat menimbulkan kegaduhan dari para pengendara. Sebab kendaraan dari Sawangan dan Cinere yang menuju Jalan Raya Margonda menimbulkan penumpukan. Dimana antrian tersebut hingga mencapai lima kilometer.
“Sejak dua hari lalu hingga kini ruas Margonda macet akibat contraflow Dishub. Kami kasihan sama pengguna satu jalur ini karena mengantri agar dapat masuk Margonda dari arah selatan. Jadi sekarang resmi kami cabut sistem ini, sebab hanya timbulkan kemacetan,” ucap Sutomo ketika ditemui di Jalan Raya Margonda, Senin (9/9/2019).
Baca juga :
Penerapan contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim oleh Dishub Kota Depok, kata Sutomo, tidak melakukan kajian. Karena kepadatan arus kendaraan terjadi dipersimpangan lampu merah Jalan Siliwangi. Selain itu, adanya sistem satu arah yang diterapkan di Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Raya Margonda.
Akibatnya arus kendaraan dari wilayah Cinere dan Beji menuju Margonda menumpuk. “Buntut kemacetan panjang sampai ke Jalan Margonda Raya dan itu macetnya luar biasa sekali. Kami terus di komplain sama pengendara. Permasalahannya penerapan ini tidak diikuti sama kajian dilapangan. Sejak pukul 08.00 WIB sudah macet,” katanya.
Baca juga :
Ratusan Pedagang Pasar Cisalak Depok Dipungli Retribusi Ilegal
Akibat merasa malu sebagai petugas lalu lintas, masih kata dia, pihaknya melakukan tindakan pemberhentian pemberlakukan sistem contraflow yang telah digulirkan Dishub Kota Depok.
“Warga kan awalnya tahu kalau di Jalan Arif Rahman Hakim diberlakukan Sistem Satu Arah. Kami mau bantu Dishub merekayasa lalu lintas, tapi tidak pernah dilibatkan. Buat apa banyak personil kalau macet ,” ucapnya.
Dia mengaku, Satlantas Polresta Depok telah melayangkan surat penghentian pemberlakukan contraflow ke Dishub Depok. Dia berharap instansi tersebut harus melakukan kajian dalam menerapkan sistem pengurai kemacetan arus lalulintas di Depok. Karena jika tidak melakukan kajian, kata dia, akan menimbulkan beragam masalah kembali.
Baca juga :
Salah satu pengendar asal Beji, Sendi menyatakan, sangat kesal dengan pemberlakukan contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim. Sebab, untuk menembus jalan itu menuju Margonda membutuhkan waktu selama satu jam. Karena arus lalulintas menuju Margonda dipersempit menjadi satu jalur dari dua jalur. Apalagi kemacetan ini terjadi mulai pukul 06.00 WIB setiap hari.
“Sebelum sistem ini ada tidak macet, tetapi setelah ada malah buat macet panjang. Saya langsung komplain saja ke polisi, tidak tau kalau ini punya Dishub. Harusnya mereka tau ruas jalan disini sangat panjang sekali,” ungkapnya kesal.
Perlu diketahui Dishub Kota Depok memberlakukan uji coba contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim pada 26 Agustus 2019, selama 24 jam. Alasan penerapan sistem ini untuk mengurai kemacetan. Dua tahun sebelumnya ruas jalan ini diberlakukan sistem satu arah (SSA) kemacetan terjadi mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Sementara itu, Kadishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, sistem contraflow ini masih dalam tahapan uji coba. “Masih uji coba, jadi bisa saja dihentikan. Ya tentu ada pertimbangan teknis dari kepolisian. Jadi tidak benar ini kami terapkan, karena masih uji coba saja,” imbuhnya.(ter)