<

Terdakwa Kurir Shabu Seberat 30,040 Kg Diputus Kounform

Herman Sutjiono alias Liang (56), Terdakwa Kurir Shabu Seberat 30,040 Kg

Herman Sutjiono alias Liang (56), Terdakwa Kurir Shabu Seberat 30,040 Kg

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa kurir shabu seberat 30,040 Kg, hari ia menjalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan (Vonis) dari Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dede Suryaman.SH.MH, Selasa (10/09/2019).

Dalam sidang putusan hari ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herman Sutjiono dengan putusan kounform seperti pada  tuntutan Jaksa sebelumnya, yang mana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy, P,A.SH, menuntut tetdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Artinya vonis tersebut menguatkan atas tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa seumur hidup, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa yakni Drs, Victor A Sinaga.SH, menyatakan pikir pikir, namun menurut Victor selaku kuasa hukum terdakwa berencana akan melakukan perlawanan hukum melalui banding, ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara ini bermula pada 24 Januari 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,040 kilogram shabu-shabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.

Baca juga : Komposisi Fraksi DPRD Depok Terbagi Tujuh

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui bahwa benar ada narkotika jenis shabu-shabu di dalam lampu downlight.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019.

Baca juga : DPRD Bondowoso Segera Paripurna Tetapkan Pimpinan Definitif

Kepada polisi, Herman Sutjiono mengaku terlibat perkara narkoba setelah bertemu Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (semuanya masih buron) di sebuah rumah karaoke.

Dari hasil pertemuan itu, Herman Sutjiono mengaku diberi pekerjaan dengan upah Rp 20 juta oleh Bobby untuk mengirim shabu-shabu asal Malaysia. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.

Sebelum meringkus Herman, polisi menangkap lebih dulu Sonny di Mall Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018 kemudian menangkap Herman pada 31 Januari 2019…(Stev).

BERITA TERKINI