Aditya Noor Supraba, Duduk Sebagai Terdakwa Dalam Kasus Transaksi Top Up Secara Ilegal Aplikasi OVO di Maxx Cafe Pakuwon Supermall Surabaya
SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Perkara yang menjerat Aditya Noor Supraba, duduk sebagai terdakwa dalam kasus transaksi top up secara ilegal aplikasi OVO di Maxx Cafe Pakuwon Supermall Surabaya, kini terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/09/2019).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, saksi menerangkan terkait peran terdakwa Aditya yang menimbulkan kerugian sebesar Rp.198 juta tersebut. “ yakni terdakwa yang bertindak selaku pengisi top up ke akun aplikasi OVO yang sudah dipersiapkan oleh Ari Wibawa (berkas terpisah),”kata saksi.
Lanjut saksi, dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berasal dari Maxx Cafe. “Dengan bantuan Moh. Samsul Basri (berkas terpisah), pegawai Maxx Cafe yang mempunyai kewenangan penuh atas mesin EDC tersebut, kemudian mesin beserta passwordnya diberikan kepada Aditya untuk melakukan transfer ilegal,” terang saksi.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Sleman, Jawa Tengah, ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan sama sekali akan tetapi terdakwa langsung mengakui perbuatannya. “Terdakwa kami tangkap di rumahnya di Sleman, Jawa Tengah, pak hakim,” pungkas saksi.
Atas semua keterangan saksi, di amini oleh terdakwa bahkan ia mengakui terus terang perbuatannya ketika ditanya oleh Hisbullah selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Atas pengakuan terdakwa tersebut, kini perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Ri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Aditya Noor Supraba bersama-sama dengan Moh. Samsul Basri, dan Ari Wibawa, serta Rio (DPO) juga Medi (DPO), saat berada di Hotel Rolling Stone Surabaya secara bersama sama dan bersepakat untuk melakukan pembobolan saldo aplikasi OVO yang berada di Maxx Cafe Pakuwon Supermall Surabaya.
Saat itu Rio menawarkan diri kepada Moh. Samsul Bahri, untuk membantu melancarkan aksi pengambilan mesin EDC yang berada di Maxx Cafe.
Kemudian Moh. Samsul Basri yang bekerja sebagai manajer di Maxx Cafe tersebut, akhirnya menyetujui rencana pembobolan saldo aplikasi OVO setelah dijanjikan akan mendapat bagian sebesar Rp.100 juta (seratus juta rupiah).
Selanjutnya Medi yang bertugas untuk mengambil mesin EDC tersebut telah berhasil melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas OVO dari Jakarta. Kemudian mesin EDC tersebut diberikan kepada Rio, untuk dikerjakan oleh terdakwa Aditya.
Terdakwa Aditya Noor Supraba, Ari Wibawa, Moh. Samsul Basri maupun Rio tidak pernah melakukan pembayaran kepada Kasir Maxx Coffee terkait dengan transfer saldo yang totalnya mencapai angka Rp. 198.996.000,- (Stev).