Yuana Chusnul Chotimah
SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Yuana Chusnul Chotimah seorang Marketing di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Distributor Triplek, yang kini tersandung masalah hukum karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan di tempat ia bekerja sebesar Rp 613 juta.
Kini ia duduk di panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, guna menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (11/09/2019).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Ali Prakosa, tersebut menyatakan bahwa terdakwa Yuana Chusnul Chotimah telah terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 613 Juta milik UD. Setia Jaya Sentoso, yang bergerak dibidang Distributor Triplek tempatnya bekerja.
Usai dibacakan surat tuntutan tersebut, wanita 27 tahun ini langsung menangis karena menyesali perbuatannya yang bermaksud ingin membantu usaha truk milik suaminya. Namun malah jadi petaka bagi terdakwa.
Atas perbuatan yang telah di lakukannya tersebut, kini wanita berusia 27 tahun ini dijerat dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sesuai pasal yang tertera dalam surat tuntutan tersebut, kini Jaksa Ali memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, Yuana Chusnul Chotimah ditangkap petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya, karena melakukan penggelapan uang sebesar Rp 613 juta milik UD Setia Jaya Sentosa, Distributor Triplek tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Kupang Jaya Surabaya. Modus yang dilakukan terdakwa sebagai Marketing yang setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp 5 juta ini, adalah dengan cara tidak menyetorkan uang setoran milik UD Setia Jaya Sentosa selama 5 bulan berturut turut. (Stev).