Antasari Azhari, Mantan Ketua KPK. (foto:istimewa)
JAKARTA, IndonesiaPos– Menyikapi proses pemilihan Pimpinan KPK yang baru dan revisi UU, para Pimpinan lembaga antirasuah tersebut langsung mengambil langkah sepihak mengembalikan mandat pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Oleh karena itu setelah mempertimbangkan situasi yang semakin genting, kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, seperti dilansir kompas, Jumat (13/8/2019).
Meski demikian, Agus sebagai Ketua KPK tetap menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak. Agus juga merasa, pihaknya diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi UU KPK. Dirinya menilai KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi tersebut.
“Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan,” katanya.
- Baca juga : Revisi UU KPK Jokowi Dianggap Melemahkan
Mengenai pengembalian mandat itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Juanda menyebutkan, jika sudah seperti itu keadaannya, artinya kegiatan-kegiatan KPK seperti penyelidikan dan penyidikan mesti berhenti sementara. Sebab, pimpinan KPK dianggap tidak lagi menjalankan tugas-tugas yang dimandatkan kepada mereka.
- Baca juga : Revisi UU KPK Usulan dan Inisiasi DPR
Dalam hal ini, dimaknai bahwa KPK shutdown!
Akhirnya Juanda menyarankan agar Presiden Jokowi segera memanggil komisioner KPK yang masih ada dan memberi penegasan bahwa KPK harus berfungsi seperti biasa. Terlebih lagi, para komisioner tersebut harus bisa mengarahkan para karyawannya yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP) KPK untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
Akan tetapi, jika para komisioner tersebut menolak ajakan bicara Presiden, memang sebaiknya Kepala Negara segera melantik pimpinan KPK yang baru. Dalam hal ini Presiden harus tegas melakukan beberapa alternatif keputusan agar KPK secara fungsional tetap jalan dan tidak stagnan apalagi shutdown.
Pada bagian lain, mantan Ketua KPK Antasari Azhar ikut angkat suara dengan mengatakan pengembalian mandat yang dilakukan tiga komisioner Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif sebagai tindakan tidak dewasa.
Antasari mengutarakan, dengan usia lembaga antirasuah yang menginjak 17 tahun, seharusnya bisa lebih dewasa, bukan dengan tindakan tergesa-gesa. Menurutnya, pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab atas tugas yang mereka jalankan hingga akhir masa bakti pada Desember 2019 mendatang.
“Kenapa lepas tangan? Itu lepas tangan saya tidak suka. Seharusnya pimpinan sekarang itu bertanggung jawab. Dia kan sudah dipilih, harus tanggung jawab,” ujar Antasari kepada wartawan di Surakarta, Sabtu (14/9/2019) kemarin.