<

Mantan Perawat Gagahi Teman Medsos Dirumah Kosong

Pelaku Pemerkosa (Baju Orange), Mantan Perawat Saat Di Polres Depok

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Mantan perawat, Budi Setia Nugroho (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, lantaran melakukan pemerkosaan terhadap wanita yang baru dikenal AM (24), di rumah kerabatnya di Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada 13 September 2019.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan, kasus pemerkosaan mantan perawat ini berawal dari hubungan pertemanan di salah satu media sosial (Medsos). Setelah saling mengenal, tersangka mengajak bertemu di sebuah pusat pembelanjaan di Depok. Dari pertemuan itu korban diiming-imingi tersangka akan menikahinya dan diperkenalkan kepada anggota keluarganya.

“Pas ketemu dengan korban, tersangka berpura-pura ngajak korban main ke rumah kakaknya di Sawangan untuk dikenalin sebagai calon istri. Tapi rumahnya kosong dan tersangka memperkosanya di situ,” kata Azis di Polresta Depok, Rabu (18/9/2019). 

Kapolres menjelaskan, dalam memuluskan aksinya, korban dikelabui akan disuntik vitamin C untuk kebugaran, namun suntikan tersebut ternyata obat bius yang membuat korban tak sadarkan diri. Dari situlah tersangka langsung memuaskan nafsu birahinya terhadap korban.

“Awalnya korban sempat curiga saat mau disuntik. Namun setelah diyakinkan suntikan itu vitamin C oleh tersangka dan tidak akan terjadi apa-apa, akhirnya korban pasrah. Lalu korban pingsan dan terjadi tindak pemerkosaan. Karena suntikan itu mengandung obat bius,” ungkapnya.

Setelah sadar, tambahnya, korban melihat kalau pakaiannya sudah tidak karuan. Kemudian korban langsung menghubungi adiknya untuk menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Depok.

Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan karena menyukai korban. “Apapun alasan dalam memaksakan kehendak diluar batas kewajaran dapat dihukum. Walau tersangka telah menyesali perbuatannya proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan berlaku,” sambungnya.

Dari tempat kejadian, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni suntikan, botol cairan certavin (obat bius), dan kapas alkohol yang terdapat bercak darah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman pidana diatas 12 tahun,” pungkasnya. (ter)

BERITA TERKINI