Gedung Pasar Cisalak Kota Depok
DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan kasus dugaan Punggutan Liar (pungli) Pasar Cisalak, dihentikan sementara penyidikannya. Hal tersebut disebabkan adanya perjanjian antara pihak masyarakat dengan pedagang mengenai dugaan pungli tersebut.
“Untuk sementara ini kami hentikan dugaan pungli Pasar Cisalak. Karena setelah kami minta keterangan dari sejumlah saksi menyatakan ada perjanjian,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Depok, Kosasih didampingi penyidik Intel Iwan Sofyan, Kamis (19/9/2019).
Kosasih menjelaskan, dari kasus dugaan pungli Pasar Cisalak, ada sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK), Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan (DLHK), Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir Cipayung, Kepala UPT Pasar Rakyat Cisalak, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, pengurus masyarakat dan sejumlah pedagang.
Kosasih juga menyatakan bisa saja kasus tersebut dilanjutkan kemudian, namun harus ada bukti baru. Pasalnya dari sejumlah bukti yang dimiliki, tidak menemukan adanya dugaan pungli. “Itulah yang buat kasus ini dihentikan sementara. Tapi kalau ada bukti baru pasti akan kami lanjutkan,” ucapnya.
Kosasih mengaku perjanjian antara pengurus masyarakat dan pedagang mengenai dugaan pungli Pasar Cisalak, telah ditembuskan ke Lurah setempat melalui surat. “Lurah tahu kok soal perjanjian tersebut,” imbuhnya.
Kasus dugaan pungli Pasar Cisalak ini berawal adanya upeti yang diterima pengurus masyarakat dari pedagang, untuk membuang sisa dagangan mereka ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Cisalak. Besaran yang diberikan pedagang ke pengurus masyarakat sebesar Rp 5.000 hingga 10.000 pergerobak. Hal dilakukan sejak 2017 silam hingga kini. (ter)