Pihak Pengembang Masih Lakukan Kegiatan Pengurusan
BEKASI, IndonesiaPos.co.id
Bertempat di Kantor Kecamatan Tambun Utara, diadakan mediasi oleh Muspika, antara pihak FORMASRI dan Pengembang.
Pertemuan ke-2 antara perwakilan Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) yang dipimpin Abdul Darip yang di wakili oleh BPD Sriamur dengan pengembang perumahan (HDP dan GBB), mediasi pertemuan ini di lakukan oleh Camat Tambun Utara, terkait penolakan pembangunan proyek perumahan di dusun III kampung Turi Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain, Deni. K Ksatpol PP kab.bekasi, Dodo Hendra rosika S.IP. MM Camat Tambun Utara, Mayor Inf Acep Priyatno Danramil tambun, Iptu Kosasih Kapolsek Tambun, Aiptu Rosyandi Bhabinkamtibmas Ds.Sriamur, Peltu TNI Lasuri Bhabinsa TNI Desa Sriamur, Leonardus HDP Project, Martin kuasa GBB, Wisnu HDP, Sanusi HDP, Ben Ary. P HDP, Hanna GBB, Sardaya Sriamur, Margono Ketua BPD Sriamur, Herman BPD Sriamur, Hasbialloh Sekjen BPD sriamur.
Terkait legalitas perijinan, kuasa GBB Martin memaparkan, Status tanah tersebut adalah pengalihan garap perorangan dan di perjual belikan kepada GBB , bukan oper alih, dan bukan tanah TKD.” Jadi kami justru sampai saat ini menanyakan legalitas TKD. Untuk itu fihak GBB menolak rislah atas tanah tersebut”, ungkapnya.
Wisnu dari pihak HDP menyampaikan, dasar kepemilikan tanah dari kami adalah jual beli GBB ke HDP (berbentuk Sertifikat).
Camat Tambun Utara menuturkan pembangunan merupakan investasi, karena ada komplain dari masyarakat maka harus segera di selesaikan. Untuk menjawab keluhan masyarakat harus samakan presepsi bahwa semua harus mendukung pembangunan. “saya mendukung masyarakat untuk mengundang BPN sebagai intansi terkait perijinan dan legalitas nya” , tandasnya.
Pada kesempatan itu, Deni Kasatpol PP atau Kabid Perijinan mengatakan, proses peneguran dilakukan 1,2,3, setelah itu baru penyegelan. Dalam hal tersebut, Dia meminta sementara jangan ada kegiatan, hentikan sementara kegiatan sampai melengkapi perijinan.
Akhir dari pertemuan ke-2 pada tanggal 23 September, semua fihak sepakat menghentikan sementara kegiatan proyek, terhitung dari mulai pertemuan ke-2 ini, sambil menunggu proses proses perijinan nya selesai.
Walaupun sudah ada kesepakatan bersama ntara semua Muspika, masyarakat dengan pengembang di kecamatan tambun utara, menghentikan sementara semua kegiatan proyek pengurugan, tertanggal 3 september 2019 itu sambil menunggu legalitas perijinanannya. Tapi tidak di patuhi pihak pengembang, pengurugan tetap berjalan hingga sekarang.
Menurut Darip Ketua FORMASI. Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda di duga “masuk angin”. ” Satpol PP sebagai penegak Perda dan ikut sepakat menghentikan kegiatan tersebut, wajib melakukan peneguran kembali kepada pihak pengembang. Kita lihat sekarang ini pengembang masih melakukan kegiatan, ini sama saja Satpol PP masuk angin”, bebernya. (Rhaga)