Prosesi Mediasi Yang Disaksikan Babinsa, Bhabikamtibmas dan Kepala Desa Kemuning
BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Bertempat di Balai Desa Sumber Kemuning dilakukan Mediasi antara Basri (59), alamat RT08 RT01 dusun Krajan desa Sumber Kemuning, dengan Purwanto alias Munip, dan Hasan alias pak Tri, kedua warga RT 08 RW 01 Krajan Kecamatan Tamanan. Senin, (23/9/2019)
Awalnya, Basri melapor kepada Kades Sumber Kemuning karena dituduh melakukan santet terhadap Purwanto dan Hasan. Sehingga Basri minta kepada kades untuk di mediasi dan bersumpah atas tuduhan tersebut.
Pada saat mediasi tersebut Selain dihadiri pelapor dan terlapor, hadir pula Babinsa, Babinkamtibmas, Kanit Intel Polsek Tamanan, Kades Sumber Kemuning, Seluruh Perangkat Desa, Toga KH Hamdi, dan Keluarga kedua belah pihak 30 orang.
Kanit Intelkam Polsek Tamanan mengatakan, permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan dilakukan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh KH Hamdi. Selain itu kedua belah pihak langsung dibuatkan surat pernyataan.
Pada pukul 12.05 WIB pengambilan sumpah dan penandatanganan surat pernyataan bersama bertempat di Pendopo Balai desa Sumber Kemuning dan didaksikan oleh semua yang hadir.
“Alhamdulillah kegiatan mediasi dapat diselesaikan dengan baik dan berakhir pukul Jam 13.00 WIB dalam keadaan aman,”katanya.
Ia menambahkan, Babinsa bersama 3 pilar dan pihak-pihak terkait mempertemukan, menggali informasi dan memediasi permasalahan isu santet ini. Sehingga dapat meredam emosi keluarga ke dua belah pihak. Dan diharapkan semua yang bertikai dapat bersikap tenang dan tidak anarkis setelah kedua belah pihak menjelaskan poin-poin hasil mediasi.
“Kami dari tiga pilar hanya mengamankan dan menyaksikan pelaksanaan pengambilan sumpah yang dialngsungkan secara Islam,”imbuhnya.