<

PN Surabaya Kembali Adili Henry dan Iuneka Terdakwa Kasus Akta Palsu

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Henry Jocosity Gunawan, bos besar PT Gala Bumi Perkasa (GBP), kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Setelah beberapa waktu lalu diadili dalam perkara polemik Pasar Turi, kini ia harus rela dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Kali ini ia diadili bareng istrinya Iuneke Anggraini. Mereka Berdua duduk dikursi terdakwa untuk jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam perkara ini, jaksa menjerat pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber jaksa membacakan isi pasal dalam berkas dakwaannya.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya yakni Masbuhin SH, bakal mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red) yang bakal mereka bacakan pada agenda sidang pekan depan.

Selain itu, Masbuhin Ketua Tim penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan permohonan pengalihan penahanan kedua terdakwa ke majelis hakim. “Ya, akan kami pertimbangkan,” ujar hakim Dwi sembari mengetok palu tiga kali pertanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.

Ternyata, diduga kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Buddhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.

Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. GNS merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Karena PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000,- dan hutang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa. 

BERITA TERKINI