JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan jumlah Komisi di DPR RI Periode 2019-2024 adalah sama dengan periode sebelumnya.
Selein itu, DPR RI Periode 2019-2014 telah menentukan sekaligus membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui mekanisme lobi antarfraksi partai politik. Walau belum rampung.
Pembentukan AKD pada periode ini akan berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode ini, aturan terkit alokasi kursi di pimpinan AKD tidak lagi menggunakan sistem paket, melainkan proporsionalitas.
Metode inilah yang diyakini dapat mewakili suara rakyat karena berlandaskan pada komposisi perolehan suara partai politik pada Pemilihan Umum 2019 dan jumlah kursi DPR RI.
Meski tidak memberi tenggat waktu finalisasi hasil musyawarah yang dilakukan melalui lobi antarfraksi, Puan mengimbau semua pihak untuk tetap menunggu hasil dari musyawarah tersebut.
Berikut pembagian AKD berdasarkan masing-masing partai di parlemen:
Fraksi PDIP : Ketua Komisi III (Hukum), Ketua Komisi IV (Pertanian, Kehutanan, Maritim), Ketua Komisi V (Infrastruktur dan Transportasi), dan Ketua Banggar serta 11 wakil ketua.
Fraksi Partai Golkar : Ketua Komisi I (Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri), Ketua Komisi II (Dalam Negeri), dan Ketua Komisi XI (Keuangan) serta 10 wakil ketua.
Fraksi Partai Gerindra : Ketua Baleg, Ketua BKSAP dan 9 wakil ketua.
Fraksi Partai NasDem : Ketua Komisi VII (Energi), Ketua Komisi IX (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) serta 8 wakil ketua.
Fraksi PKB : Ketua Komisi VI (Perindustrian dan Perdagangan), Ketua Komisi X (Pendidikan dan Pemuda Olahraga), serta 7 wakil ketua.
Fraksi Partai Demokrat : Ketua BURT, Ketua BAKN dan 4 wakil ketua.
Fraksi PKS : Ketua MKD dan 6 wakil ketua.
Fraksi PAN : Ketua Komisi VIII (Agama dan Sosial), dan 5 wakil ketua.
Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan mendapat jatah 4 wakil ketua komisi.