<

JPU Tunda Penuntutan Dua Terdakwa Kasus 400 Kilogram Ganja

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, menunda sidang tuntutan terdakwa kasus penerima paket TAM Cargo berisikan 400 kilogram ganja siap edar, atas nama Ahmad Yanuardi dan Rahim Syaiful Lani, dengan Dalih administrasi belum terselesaikan. Hal tersebut diungkapkan JPU dalam jalannya sidang terbuka untuk umum, di Ruang Sidang III PN Depok, Rabu petang (23/10/19).

“Mohon maaf majelis kami belum siap dalam administrasi penuntutan terhadap kedua terdakwa,” kata Putri, Rabu (23/10/2019). 

Atas pernyataan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Forci Nilpa Darma dengan anggota Nanang Herjunanto dan Nugraha Medica, kontan menutup persidangan yang beragendakan penuntutan terhadap kedua terdakwa.

Pada sidang yang beragendakan saksi mahkota, Selasa, 15 Oktober 2019 lalu, Ahmad Yanuardi menyatakan awalnya dia mendapat telepon dari temannya yang berada di rumah tahanan (Rutan), Irham (daftar pencarian orang). Dalam perbincangan itu Irham meminta terdakwa Ahmad Yanuardi untuk menerima paket yang dikirim dari Sumatera atau Aceh dengan meminta alamat tinggal terdakwa dan dijanjikan upah sebesar Rp 15.000.000. 

Ketika ditanya Majelis Hakim posisi keberadaan Irham berada di rutan mana, terdakwa menjawab tidak tahu dimananya, yang pasti Irham juga tersangkut masalah narkotika. Lalu terdakwa menyatakan paket tersebut sudah ada yang mengambil.

“Pertama setelah Isya sebanyak 60 kilogram ganja. Orang yang mengambilnya menggunakan kendaraan roda empat, didalamnya terdapat empat orang. Kedua sekira pukul 21.00 Wib ada dua orang datang dengan sepeda motor. Ganja yang mau diambil sebanyak 90 kilogram, namun saat disiapkan, petugas Badan Narkotika Nasional langsung datang dan menggerebek. Dua orang yang mau ngambil ikut dibawa tapi setelah itu, keduanya tidak terlihat lagi,” kata Ahmad yang juga diiyakan terdakwa Rahim. 

Seperti diketahui, BNN berhasil menggagalkan 400 kilogram ganja siap edar di sebuah rumah kos di Jalan Bungur RT03/11 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (6/5/2019) malam. 

Untuk mengelabui petugas, paket TAM Cargo berisikan ganja 400 kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara dimasukkan ke dalam peti yang di cat dan dicoret-coret pilok.

Dalam penggerebekan itu, petugas BNN mengamankan sejumlah barang bukti, 2 orang tersangka dan 3 orang saksi. (ter)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos