SUMENEP, IndonesiaPos.co.id
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap ketika didalam kamar rumah warga di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Senin (28/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB
Dua pelaku diketahui bernama Arie Irawan bin Supriwanto (40) warga asal Kecamatan Polonia Kota Medan dan Kurniawan Sapta Adi bin Muniri (20) warga asal Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan jika Satresnarkoba Pplres Sumenep berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana yang berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Batuan Sumenep akan dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu.
Usai menerima laporan dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke lokasi disalah satu rumah warga alamat Desa Batuan, Kecamatan Batuan Sumenep tengah melakukan pesta sabu.
“Ternyata informasi betul, bahwa ada pesta sabu disalah satu rumah warga Desa Batuan Sumenep. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut terdapat dua orang,”kata Widiarti. Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata disalah satu kamar, petugas menemukan barang bukti (BB) diatas kasur lantai berupa 2 (dua) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap ditemukan dilantai kamar.
“Setelah dilakukan intrograsi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya (BB) diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikanbdan penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasubag Humas Polres Sumenep ini.
BB yang berhasil disita petugas dari tangan TSK Arie Irawan berupa Satu (1) buah HP merk Oppo, Satu (1) Unit sepeda motor merk Yamaha dengan Nopol L 5437. Selain itu dua (2) pocket / kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kantor masing masing 0,46 gra., 0,48 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari plastij merk Sprite yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing masing tersambubg dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
“Akibat perbuatan melawan hukum, kedua TSK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”imbuhnya. (dyh).