SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Arianto terdakwa perkara penjambretan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2019).
Pria 22 tahun asal Jalan Tanjungsari Jaya.1 Surabaya ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, selama (15) lima belas tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dijalan Raya (Jambret) yang menyebabkan Sulasni (korban) meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP dan ayat (3) KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama (15) lima belas tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Namun Fariji.SH., kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK tak tinggal diam, melihat tingginya ancaman hukuman kliennya, ia melakukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Johanes.
Setelah di bacakan nota pledoi (pembelaannya), Majelis Hakim kemudian mengetukan palunya pertanda sidang telah selesai dan akan di lanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan (vonis).
Sekedar diketahui, perkara ini bermula pada saat Sulasni (korban) berangkat kerja dengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy sendirian, tiba-tiba datang dari belakang yakni terdakwa Arianto berboncengan dengan Samsuri yang mengendarai sepeda motor Satria FU, dan langsung menarik tas korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.
Atas dasar laporan, dengan sigap petugas dari Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, hingga akhirnya terdakwa di amankan di Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.(Stev).