SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Tettie Arianie (42) warga Jalan Cipta Menanggal Dalam.5 Surabaya, Selasa (05/11/2019).
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy, PA.SH, dari Kejari Surabaya, sementara dalam menjalani sidang terdakwa Yettie di dampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Di jelaskan oleh saksi, bahwa perkara ini bermula pada saat Nanang (DPO) yang merupakan pacar terdakwa, meminta pada terdakwa untuk menjadi kurir dalam jual beli narkoba dengan di janjikan upah sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap transaksi.
Karena tergiur dengan iming iming Nanang (DPO) yang juga akan menanggung beaya pembayaran uang kostnya, akhirnya terdakwa bersedia menjadi kurir dalam jual beli narkoba atas permintaan pacarnya.
Setelah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dan dirasa aman aman saja, akhirnya terdakwa enjoy saja dalam menjalankan setiap tugas yang di berikan oleh Nanang (DPO) kepadanya.
Kemudian pada Rabu 31 Juli 2019 sekira pukul 19,30 wib, kembali Nanang meminta pada terdakwa Yettie untuk mengambil barang (narkoba..red) yang telah di ranjau di depan SPBU Jalan Pagesangan Surabaya, dan tugas itupun langsung di iyakan oleh terdakwa, kemudian terdakwa berangkat menuju tempat yang di tunjuk oleh pacarnya (Nanang).
Ketika terdakwa berhasil mengambil barang tersebut, sesuai perintah Nanang terdakwa mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya, namun nasib baik tak berpihak pada terdakwa hingga di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Gayungsari Surabaya terdakwa di tangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Karangpilang Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 39,79 gram, yang di simpan dalam saku jaket yang di kenakan terdakwa, serta (2) HP milik terdakwa yang di gunakan untuk transaksi pengambilan dan pengiriman barang.
Saat di interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku jika dirinya disuruh oleh Nanang (DPO) yang tak lain adalah pacarnya, bahkan terdakwa juga mengaku jika masih ada beberapa barang lagi yang di simpan di kamar kostnya Jalan Cipta Menanggal Dalam.5 Surabaya.
Dari pengakuan terdakwa ini kemudian petugas melakukan pengembangan ke kamar kost terdakwa dan di temukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 7,38 gram, (32) tiga puluh dua butir pil ekstacy warna pink, (13) tiga belas butir pil ekstacy warna ungu, (2) dua butir pil ekstacy warna coklat, (1) satu buah kantong plastik berisi ganja kering seberat 314,40 gram, (1) satu buah dompet berisi plastik klip, (1) satu buah timbangan elektrik warna silver, serta (3) tiga buah buku tabungan BCA dan (3) tiga buah kartu ATM BCA.
Selanjutnya terdakwa Yettie Arianie, beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Karangpilang guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa ini diancam dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) dan atau kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat tim penasehat hukum terdakwa di wawancarai media se usai sidang mengatakan, jika terdakwa mau disuruh membantu jualan narkoba oleh Nanang, karena terdakwa butuh uang nutuk berobat.
Namun saat ditanya media tentang penyakit apa yang di derita terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat menjelaskan penyakit apa yang di derita oleh terdakwa. Saya tidak tau mas entah penyakit apa yang di derita oleh klien saya, yang jelas klien saya sampai saat ini menderita penyakit yang saya sendiri tidak tau, ucapnya….(Stev).