<

Pemerintah Akan Subsidi Iuran Peserta BPJS Kelas III

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga mencapai 100% untuk peserta kelas I, per 1 Januari 2020.

Disela-sela mendampingi Wapres Ma’ruf Amin meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Menteri Kesehatan mengatakan, untuk iuran peserta kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Pemerintah berusaha membantu rakyat. Kita akan berdayakan. Ini pemerintah akan menggelontorkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga Pekerja Penerima Upah(PP) akan terbantu. Ini baru dibahas mengenai membantu para Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada wartawan. Kamis, (7/11/2019). kemarin.

Pemerintah akan terus berupaya untuk membantu masyarakat peserta BPJS kelas III melalui subsidi.

“Itu baru mau kita selesaikan, belum berlaku. Masih 1 Januari 2020, sabar pasti akan yang terbaik,”ujarnya.

Berikut ini rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

1. Kelas III: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
2. Kelas II: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
3. Kelas I: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Kata Terawan, nanti akan diusahakan iuran peserta kelas III tidak berubah, dan tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan.

“Ya, kami baru upayakan pertemuan beberapa menteri untuk mengambil sebuah keputusan supaya yang kelas III tidak naik, dengan disubsidi. Ya, yang kelas I dan kelas II (naik), kemudian yang kelas III akan tersubsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah anggarannya,”imbuhnya.

BERITA TERKINI