<

Terkuak, SK PPK Nomor 188.45/473/430.6.2/2019, Kode Milik Bagian Umum

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Rapat paripurna interen terkait agenda hak interpelasi terhadap Bupati Bondowoso, mulai terkuat. Hal tersebut terungkap dalam materi Interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso 2019.

Dugaan pelanggaran Perundang-undangan terkait Penitia Penilai Kinerja,  yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188.45/473/430.6.2/2019 tentang Panitia Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso ter-tanggal 23 Agustus 2019 yang diserahkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bondowoso, Achmad Prajitno,SH., MH.. saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bondowoso.

Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut diatas mencabut SK Bupati Nomor 188.45/106/430.6.2/2019 ter-tanggal tanggal 10 Januari 2019. Surat Keputusan (SK) Bupati No. 188.45/473/430.6.2/2019 ter-tanggal 23 Agustus 2019 tersebut diatas ini diindikasikan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Karena beberapa hal yang berdasarkan Permendagri No 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 20 Ayat (1 s/d 4).

  1. Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf ;.
  2. Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar ;.
  3. Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal ;.
  4. Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggung jawaban atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan naska dinas. Dan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 17 menyebutkan hal yang sama.

Pada arsip SK Nomor: 188.45/473/430.6.2/2019 diparaf oleh Achmat Prajitno SH., MH.,. Padahal saat itu Kepala BKD masih dijabat oleh  Alun Taufana Sulistyadi, S.Sos. Bila mengacu  pada Permendagri 54 tahun 2009 dan Perbub no 13 tahun 2013.  Sehingga kapasitas Achmat Prajitno (Kepala Bakesbangpol) membubuhkan paraf pada SK tersebut dipertanyakan.

Sementara proses pembuatan SK tidak sesuai dengan prosedur hukum  yang tercantum didalam Permendagri No 54 Tahun 2009 dan  Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2013 karena di paraf oleh pejabat yang tidak berwenang baik secara vertikal maupun secara  horisontal dan ini menandakan proses pembuatan SK 188.45/473/430.6.2/2019 tidak melalui asistensi di Bagian Hukum (sesuai tupoksinya).

Selain itu, Nomor SK 188.45/473/430.6.2/2019 tidak sesuai dengan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, karena seharusnya nomor untuk semua produk hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso baik itu Keputusan Bupati, Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah menggunakan kode Bagian Hukum yaitu 430.4.2, bukan 430.6.2 sebagaimana SK terakhir. Kode 430.6.2 adalah kode Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah. Sehingga sebagian besar anggota DPRD menganggap  SK 188.45/473/430.6.2/2019  Cacat Hukum.

Semantara itu, Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajad mengemukakan, Rapat Paripurna Intern yang pertama ini adalah tentang Penjelasan usul atau Penyampaian Materi Interpelasi.

“Jadi anggota pengusung Interpelasi memyampaikan materi- materi Interpelasi kepada seluruh anggota DPRD,”kata Sinung. Jum’at, (8/11/2019).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini menjelaskan,  baru kemudian di Paripurna intern berikutnya yang merupakan tahapan pandangan anggota DPRD lainnya melalui Fraksinya tentang Materi Interpelasi.

“Dalam kesempatan itu tidak menutup kemungkinan terjadinya dialog antara pengusung interpelasi dan anggota yang bukan pengusung interpelasi, setelah itu kemudian penetapan atau keputusan tentang Interpelasi,”imbuhnya.

BERITA TERKINI