<

People Power Tak Pengaruhi Hak Interpelasi DPRD

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad  kembali menegaskan terkait tugas dan fungsi DPRD di parlemen. DPRD dalam melaksanakan tugasnya ada beberapa hal diantaranya, pengawasan, legislasi dan anggaran.

Selain itu, terkait hak interpelasi yang sudah berjalan merupakan bagian dari pengawasan, sehingga kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah sudah diatur dalam perundang-undangan,.

Menurutnya, interpelasi bukan untuk menjatuhkan Bupati KH Salwa Arifin,seperti yang di gembar gemborkan di luaran. Hak interpelasi yang digunakan oleh DPRD Bondowoso untuk meminta penjelasan dari eksekutif, terkait carut marut mutasi ASN yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Pertanyaannya apakah salah kita menggunakan hak Interpelasi, sedangkan eksekutif jelas jelas dalam melaksanakan tugasnya tidak melalui mekanisme yang benar, contoh mutasi ASN beberpa waktu lalu,”tegasnya.

Sinung mengemukakan, Interpelasi ini merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk membahas kebijakan strategis. Dan sama sekali tidak ada upaya untuk menjatuhkan Bupati. Justru, jika ada gerakan people power, ini akan membuat kondisi tak kondusif.

Namun, Sinung menghargai upaya people power itu, karena hal itu bagian dari hak untuk berpendapat dari masyarakat. Termasuk pula hak interpelasi ini juga bagian dari tugas dan fungsi DPRD, dan people power tak pengaruhi hak interpelasi.

“Sekali lagi tolong dipahami, karena kita sama-sama mempunyai hak, jangan kemudian membuat  isu interpelasi itu untuk menjatuhkan Bupati. Saya kira, sebagai  masyarakat yang cerdas paham dengan tugas dan kewenangan DPRD,”imbuhnya.

Sekedar diketahui, munculnya hak interpelasi DPRD  dipicu oleh banyak hal diantaranya, kegaduhan dan carut marutnya mutasi serta promosi ASN, sehingga menimbulkan kesan jika pemkab Bondowoso sudah tidak profesional dalam menata birokrasi. (sus)

BERITA TERKINI