BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Agenda interpelasi DPRD Bondowoso terus menggelinding di parlemen, setelah Jum’at (8/11/2019) DPRD menggelar rapat internal yang membahas agenda penyampaian penjelasan usul hak interpelasi terkait kebijakan mutasi.
Pakar hukum Tata Negara Dr. Munali, SH., M.Hum., menyambut baik upaya DPRD Bondowoso untuk menggunakan haknya dengan melakukan interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten Bondowoso, karena proses mutasi yang dilaksanakan pemerintah melanggar ketentuan perundangan dan tanpa melibatkan Panitia Penilai Kinerja PNS secara lengkap.
“Panitia Penilaian Kinerja PNS dilingkungan Kab. Bondowoso sebagai amanat Undang-undang, ditetapkan dengan SK Bupati Bondowoso, Nomor : 188.45/106/430.4.2/2019, tanggal 10 Januari 2019, dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nomor:188.45/107/430.4.2/2019, tanggal 10 Januari 2019, tentang Susunan Panitia Penyusunan Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil, yang dalam SK ini mencakup ketentuan penggunaan anggaran kegiatan dan Posisi Wakil Bupati selaku Penanggungjawab Kegiatan”, jelas Dr. Munali.

Selaku Penanggungjawab kegiatan, lanjut Dr. Munali, sudah sewajarnya Wakil Bupati diajak komunikasi yang terkait kegiatan mutasi, tetapi faktanya Wakil Bupati sama sekali tidak dilibatkan, terbukti Wakil Bupati tidak mendapatkan atau mengambil Honor kegiatan Panitia Penyusunan Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil, karena memang tidak pernah dilibatkan.
Sementara dalam susunan tentang pembinaan kerier PNS sesuai SK Bupati Nomor : 188.45/107/430.4.2/2019, tertera nama Bupati Bondowoso yang menjabat sebagai Pengarah, Wakil Bupati sebagai penanggung Jawab, Ketua Sekda, Sekretaris Plt. Kepala BKD. Sedangkan anggotanya, Asisten I, Asisten II dan Kepala Inspektorat.
Yang menarik dalam kepantiaan itu adalah, Wakil Bupati, Asisten dan Kepala Inspektorat tidak pernah dilibatkan dalam menyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil oleh Sekda dan Plt. Kepala BKD. Dan ini juga menjadi pertanyaan besar.
“Hanya Sekda dan Plt. Kepala BKD yang memutuskan dan monopoli kegiatan. lalu peran Wakil Bupati sebagai penanggung jawab kemana?. Dan mengapa tidak pernah dilibat dalam kegiatan ini?. Ini sudah melanggar aturan, sebagaimana amanah SK Bupati,”tegasnya.
Tidak terlibatnya sejumlah pejabat tersebut, proses mutsi dan promosi PNS menjadi cacat hukum, karena tahapan-tahapan sesuai peraturan yang berlaku telah dikesampingkan oleh Ketua dan sekretaris Panitia Penyusunan Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini Sekda dan Plt. Kepala BKD, karena tak melibatkan Wakil Bupati, Asisten dan Inspektorat.
Belum lagi, banyak mutasi dan promosi PNS yang jelas-jelas melanggar UU, PP, Permendagri, dan Permendikbud. Lex superior derogat legi infarior, yaitu dasar hukum yang lebih tinggi dikalahkan oleh dasar hukum yang lebih rendah. Sekda dan Plt. Kepala BKD melakukan penafsiran aturan berdasarkan seleranya dan kebutuhannya sendiri.
“Ini pelanggaran serius yang sebenarnya sudah layak untuk di-angket-kan, kasihan Bupati menjadi tumbal arogansi Sekda dan Plt. Kepala BKD,”tandasnya.
Munali juga menilai tindakan Sekda terlalu arogan yang seringkali menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga ada kesan kinerja Sekda hanya menakut-nakuti PNS ketimbang membangun Bondowoso, apa ini yang dikatakan sekda ‘kerja gila’.
Sekda tidak pernah memberikan pengarahan yang baik, hanya bisa mencela dan menyalahkan Kepala SKPD. Menciptakan rasa ketakutan dan SKPD bekerja dibawah tekanan.
“Sekda menganggap diri paling benar sendiri. Laksanakan saja visi misi Bupati dan Wakil Bupati menjadikan Bondwoso melesat. Bukan menjalankan visi misinya sendiri,”ketusnya.
Munali menambahkan, “Yang saya lihat selama ini Sekda lebih berkuasa daripada Bupati dan Wakil Bupati. Padahal Sekda itu hanya menjalankan visi misi Bupati dan Wakil Bupati seperti yang tersebut dalam RPJMD 2018-2023,”imbuhnya.(lis)