<

Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail di Tangan Kepolisian

DEPOK, Indoneisa Pos.co.id

Perihal lanjutnya perkara dugaan korupsi Nur Mahmudi Ismail, kepada wartawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi mengungkapkkan itu tergantung dari pihak kepolisian.

Pasalnya menurut Yudi, hingga kini petunjuk yang telah diberikan pihaknya belum juga dapat dilengkapi. Padahal, kasus yang menjerat mantan Wali Kota Depok itu sudah di ekspos bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung.

Saat itu, KPK juga menyarankan kalau perkara dugaan korupsi ini belum cukup bukti, sama halnya dengan pandangan pihaknya.

“Dari hasil pemeriksaan memang belum meyakinkan JPU, untuk dilimpahkan dan didaftarkan ke pengadilan, kami butuh keyakinan,” ujar Yudi usai pisah sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Senin (11/11/2019).

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dapat dilimpahkan apabila sudah memenuhi syarat salah satu adanya dua alat bukti.

Yudi menuturkan, kendati memiliki 1.000 alat bukti, tapi dalam pembuktian di persidangan dinilai kurang kuat, maka Hakim bisa saja memvonis bebas.

“Itu yang kami jaga, kami kan juga punya tanggung jawab. Jadi, sekarang kami hanya bisa menunggu kesediaan penyidik dalam melengkapi,” katanya.

Petunjuk yang dimaksud, kata Yudi, berdasarkan laporan dari Jaksa peneliti (P16) yang sampai kini dinilai belum lengkap. Oleh karena itu, kewenangan masih di tangan kepolisian.

Namun, apabila adanya pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap (P21), maka kewenangan sudah berada di pihaknya. (ter)

BERITA TERKINI