<

Bondowoso Usulkan UMK 2020 Naik Jadi Rp 1,95 Juta

BONDOWOSO, Indonesiapos.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur (Jatim) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 bagi buruh atau tenaga kerja di Kota Tape –sebutan melegenda Bondowoso- sebesar Rp 1.954.705, 00 per bulan. Jumlah ini naik sekitar Rp 153 ribu dibandingkan UMK Bondowoso 2019 sebesar Rp 1.801.406, 00 per bulan.

Purno Winardi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso setelah penetapan UMK Bondowoso 2020 di Hotel Ijen, Senin kemarin (11/11/2019) mengatakan, usulan UMK Bondowoso 2020 yang naik menjadi Rp 1,95 juta per bulan, itu segera disampaikan ke Gubernur Jatim paling lambat pada 15 November 2019.

”Karena itu, kita segera buat surat untuk diajukan ke Gubernur Jatim. Karena, penetapan UMK kabupaten/kota di Jatim  dilakukan Pempriv Jatim pada 21 November 2019,” kata Purno.

Penetapan UMK Bondowoso 2020 sendiri, menurut Purno, didasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan sampling di tiga pasar, yakni Pasar Wonosari, Wringin, dan Maesan. Karena, aktivitas jual beli di tiga pasar, ini dinilai tinggi dan lokasinya berdekatan dengan kabupaten tetangga.  Selain itu, melihat inflasi nasional dan pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB)

”Itulah penghitungan dalam menetapkan UMK sebagaimana rumus dari Kementerian Tenaga Kerja RI,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Purno, penetapan besarnya UMK  juga harus mendapat persetujuan anggota Dewan Pengupahan Daerah.  Yakni, Apindo, Badan Pusat Statistik (BPS), pengusaha, asosiasi pekerja atau buruh, dan lainnya. ”

Jadi penetapan UMK Bondowoso 2020 yang kita usulkan ke Gubernur Jatim, melalui pembahasan sesuai prosedur dengan melibatkan semua pihak yang terkait,” jelasnya.

Totok Haryanto, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial DPMPTSP-Naker Bondowoso menambahkan, perusahaan yang masuk kualifikasi sesuai UU No.23 tahu 2013 dan sudah membayar pekerja sesuai UMK 2019 baru 74 persen dari total 839 perusahaan.

”Perusahaan ini minimal memiliki 10 pekerja. Karena itu, kami mengimbau perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Tapi, seperti kata Asisten I Pemkab Bondowoso sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Agung Tri Handono, pihaknya tidak bisa pukul rata 100 persen. Kita melihat juga omzetnya,” tambahnya. (ido)

BERITA TERKINI