<

UMK Bondowoso 2020 Ditetapkan Naik Rp 153 Ribu 

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Pemerintah Provinsi Jawa Tmur (Pemprov Jatim) menyetujui besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso 2020 sebesar Rp 1.954.705,75 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Ini setelah, Gubernuir Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Bondowoso 2020, ini bersama 37 Upah Minimum Kabupaten//Kota lain sebelum batas akhir penetapan UMK pada 21 November 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso, Purno Winardi mengatakan, UMK Bondowoso 2020 sebesar Rp 1.954.705,75 sesuai dengan usulan pemkab. Dibandingkan UMK Bondowoso 2019 sebesar Rp 1.801.406, 00,  UMK 2020 naik sekitar Rp 153 ribu.

”Besarnya UMK Bondowoso 2020, ini juga lebih tinggi dari UMK Situbondo dan lebih rendah dari UMK Jember dan Banyuwangi,” kata Purno, kepada IndonesiaPos.co.id Kamis (21/11/2019).

Setelah ditetapkan Gubernur Jatim, menurur dia, DPMPTSP-Naker segera melakukan sosialisasi besaran UMK Bondowoso 2020 pada perusahaan-perusahaan di Kota Tape –sebutan melegenda Kabupaten Bondowoso-.

”Kami rencanakan 20 perusahaan yang akan dikumpulkan untuk sosialisasi UMK Bondowoso 2020. Setelah itu, “door to door” ke perusahaan lainnya menyerahkan Surat Edaran Bupati Bondowoso,” terangnya.

Padahal, tambah Purno, di Bondowoso sebenarnya ada 829 perusahaan skala besar, sedang, dan kecil.  Tapi, hanya ada 20 perusahaan yang diundang. Alasannya, perusahaan-perusahaan itu secara kamampuan keuangannya, dinilai mampu membayar upah pekerja sesuai UMK Bondowoso 2020.

”Makanya, kami sosialisasi mengundang perusahaan yang mampu membayar upah pekerja sesuai UMK dulu. Selebihnya, door to door dengan mendorong dan memotivasi perusahaan untuk bisa membayar upah sesuai UMK,” tambahnya.

Purno menjelaskan, berdasarkan pengalaman 2019, dari 829 perusahaan di Bondowoso, baru 75 persen yang mampu membayar pekerjanya sesuai UMK. Karena, DPMPSTP-Naker tidak bisa memukul rata semua perusahaan membayar pekerjanya sesuai UMK Bondowoso. Mengingat kemampuan keuangan setiap perusahaan tidak sama.

”Kalau di aturan memang ada sanksi administratif. Tapi, kami kami tidak bisa langsung, memukul rata seperti itu. Nanti kalau disanksi seperti itu, perusahaan malah tutup dan muncul pengangguran baru,” jelasnya. (ido)

BERITA TERKINI